PENJELASAN: Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, dalam sebuah momen saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Satreskrim Polres Malang, menetapkan HW (48) sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan, atas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial ZAM (42), di halaman kantor dewan.
Menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum, adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, tatkala ruang dialog justru dikotori oleh aksi kekerasan fisik dan aksi premanisme, hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.
Ketegasan hukum itulah yang kini menjerat sosok HW.
Satreskrim Polres Malang, resmi menetapkan HW (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, ZAM (42).
Usai menjalani pemeriksaan intensif, HW langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polres Malang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan tersebut meletus di halaman luar Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Jumat (11/9/2026) lalu.
Insiden bermula saat HW datang bersama seorang rekannya, untuk menyerahkan surat aspirasi terkait akses Bendungan Lahor.
Setelah menyerahkan dokumen surat, HW meminta difasilitasi bertemu langsung dengan wakil rakyat.
Sejumlah anggota dewan kemudian menyambut dan menemui HW di area lobi kantor DPRD Kabupaten Malang.
Namun, ruang diskusi yang awalnya adem mendadak memanas.
Dalam alur kejadian tersebut, HW diduga melakoni tindakan fisik brutal terhadap ZAM.
HW mendorong tubuh korban, lalu melayangkan tandukan keras yang mengenai bagian bibir dan kepala ZAM.
Penyidik Satreskrim Polres Malang bergerak cepat, menyita rekaman video seluler dan CCTV lokasi kejadian sebagai barang bukti utama.
Dalam rekaman digital tersebut, terlihat jelas kontak fisik tatkala HW mendorong ZAM hingga menanduk wajah sang legislator.
Korban ZAM lantas melaporkan musibah penganiayaan tersebut ke Mapolres Malang.
Polisi langsung memeriksa deretan saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta mengantongi dokumen Visum et Repertum.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, menegaskan, penetapan HW sebagai tersangka ditempuh setelah penyidik melakoni gelar perkara transparan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sah. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah didapatkan, dan bukti elektronik rekaman CCTV sudah didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).
Guna menguji keabsahan bukti, Polres Malang menerjunkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan tim digital forensik, untuk menganalisis rekaman video di TKP.
HW disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
“Setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa, HW langsung ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan, penanganan perkara murni didasarkan pada temuan pidana di lapangan.
“Setiap warga punya ruang menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut secara profesional,” ujar Hafiz.
AKBP Rulian Syauri mengingatkan masyarakat, agar tetap menjaga kondusivitas kamtibmas dan tidak menggunakan cara-cara anarkis.
Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan warga.
“Kami menghormati hak menyampaikan aspirasi. Namun jika ada dugaan tindak pidana, pasti kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Rulian. (HmsResma/Ra Indrata)




