Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan, pihaknya tidak perlu turun ke lapangan guna menyikapi permasalahan MF (12), siswa SDN Gadang 1 yang harus tinggal kelas, meski nilai akademiknya tergolong bagus. Sikap ini memicu sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kota Malang, yang meminta evaluasi menyeluruh atas kebijakan tersebut, Senin (27/7/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu turun ke lapangan guna menyikapi permasalahan MF (12), siswa SDN Gadang 1 yang harus tinggal kelas meski nilai akademiknya tergolong bagus.
Suwarjana mengaku sudah mengetahui akar permasalahannya tanpa harus datang langsung ke SDN Gadang 1. “Saya sudah mengetahui masalahnya. Siswa itu tidak naik kelas wajar, dan itu sudah sesuai prosedur, meski nilai akademiknya baik,” ujar Suwarjana saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/7/2026).
Saat ditanya mengenai penyebab utama yang membuat MF tidak bisa melanjutkan ke kelas VI—apakah karena faktor kenakalan atau aspek karakter—Suwarjana menolak memberikan keterangan lebih rinci. “Tak bisa kami jelaskan. Yang pasti, dia tidak naik kelas itu wajar dan prosedural,” ungkapnya.
Terkait keputusan orang tua MF yang memilih memindahkan anaknya dari SDN Gadang 1 ke SD Islamic Global School, Suwarjana mengaku tidak mempermasalahkannya. “Monggo kalau pindah,” singkatnya.
Sikap Disdikbud tersebut mendapat tanggapan keras dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menegaskan bahwa kasus yang dialami MF harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran dunia pendidikan di Kota Malang.
“Saya meminta Dinas Pendidikan Kota Malang segera melakukan evaluasi terhadap sekolah, serta memastikan hak setiap siswa untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya benar-benar terpenuhi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Suryadi menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan sekolah dalam mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil lembaga pendidikan wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Jangan sampai sebuah keputusan justru menimbulkan trauma psikologis, menghilangkan rasa percaya diri, membuat anak merasa terkucilkan, bahkan memicu anak putus sekolah.
Apalagi, kata Suryadi, kasus ini terjadi pada jenjang sekolah dasar. Pada fase usia tersebut, anak-anak sedang berada dalam masa pembentukan karakter, emosi, dan kepribadian.
“Menurut saya, keputusan untuk tidak menaikkan kelas siswa sekolah dasar seharusnya menjadi langkah terakhir (last resort), setelah seluruh proses pembinaan, pendampingan, komunikasi intensif dengan orang tua, serta berbagai upaya perbaikan dilakukan secara maksimal,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MF memiliki kemampuan akademik yang cukup memadai. Jika terdapat kekurangan pada aspek karakter atau perilaku, menurut Suryadi, hal itulah yang mestinya menjadi fokus utama pembinaan sekolah.
“Karakter anak tidak dibentuk dalam satu hari, melainkan melalui proses panjang dengan pendampingan yang berkesinambungan. Sekolah memiliki peran penting untuk membimbing, bukan hanya menilai,” lanjutnya.
Oleh karena itu, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua harus terus diperkuat secara terbuka. Orang tua perlu mengetahui perkembangan perilaku anak di sekolah, sementara pihak sekolah juga harus memahami kondisi psikologis anak di lingkungan keluarga.
“Saya mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada MF agar kondisi mentalnya segera pulih, rasa percaya dirinya kembali, dan semangat belajarnya tidak hilang. Jangan sampai peristiwa ini meninggalkan luka yang berdampak panjang pada masa depan anak,” tegas Suryadi.
Ia mengingatkan, Kota Malang yang dikenal sebagai Kota Pendidikan jangan sampai tercoreng oleh kasus-kasus yang sebenarnya dapat dicegah melalui pembinaan, komunikasi, dan evaluasi yang lebih humanis.
Suryadi juga mengajak seluruh masyarakat Kota Malang, khususnya warga Kecamatan Kedungkandang, untuk tidak segan menyampaikan persoalan pelayanan publik maupun pendidikan tanpa harus menunggu kasusnya menjadi tular (viral).
“Silakan hubungi anggota DPRD, termasuk saya. Kami membuka ruang pengaduan selama 24 jam melalui WhatsApp maupun media sosial. Setiap laporan akan kami terima, kami kawal, dan kami perjuangkan,” pungkasnya. (Eka Nurcahyo)




