UJI COBA: Plt Asisten I Pemkot Malang, Suparno, didampingi Kadis Kominfo, Nur Widianto, dan Kadis PUPRPKP, Dandung Djulharjanto, memaparkan uji coba jalan tembus Griyashanta. (Foto: Eka Nurcahyo / Malang Post)
MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tetap akan mengoperasikan jalur penghubung antara Jalan Raya Soekarno-Hatta dan Jalan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, meski sebagian warga masih menempuh jalur kasasi. Plt. Asisten I sekaligus Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno, pada Kamis (16/7/2026) mengumumkan bahwa uji coba fungsional jalan bertajuk “Terusan Griyashanta” tersebut akan dimulai pekan depan selama 10 hari dengan pembatasan jam operasional guna melengkapi fasilitas keselamatan publik.
MALANG POST – Meskipun masih ada upaya hukum lanjutan dari sebagian warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tetap akan segera memanfaatkan jalan tembus antara Jalan Raya Soekarno-Hatta dan Jalan Candi Panggung tersebut. Bahkan mulai minggu depan, uji coba fungsional jalan tembus itu siap dilaksanakan.
“Sesuai aturan, setiap jalan baru sebelum resmi digunakan untuk umum wajib melalui tahapan uji coba fungsional. Untuk uji coba jalan tembus yang di Griyashanta itu akan dijadwalkan selama 10 hari,” kata Suparno, Plt. Asisten I yang juga menjabat Kabag Hukum Pemkot Malang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, selama masa uji coba berlangsung, jalan tersebut tidak akan difungsikan penuh selama 24 jam. Pemkot Malang akan melakukan pembatasan jam operasional secara berkala sambil melengkapi fasilitas lainnya seperti pemasangan rambu lalu lintas.
Suparno mengungkapkan bahwa kepentingan masyarakat luas menjadi dasar utama percepatan pengoperasian jalan yang selama ini dinilai sangat krusial untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Candi Panggung.
“Jalan ini secara fisik sudah sangat layak digunakan. Yang masih kami lengkapi saat ini hanya fasilitas pendukung seperti rambu lalu lintas, pembatas ketinggian kendaraan, dan kelengkapan keselamatan jalan lainnya. Jika semua sudah siap, minggu depan kami targetkan mulai uji coba fungsional,” ujar Suparno.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Jalan Tembus Griyashanta bukan merupakan proyek infrastruktur yang muncul secara tiba-tiba. Jalur itu telah lama masuk dalam dokumen resmi perencanaan tata ruang Kota Malang melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan telah diperkuat dalam perubahan RTRW beberapa tahun lalu. Karena itu, menurut Suparno, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memanfaatkan jalan itu demi kepentingan mobilitas masyarakat.
Meskipun begitu, lanjut dia, pemkot tetap menghormati langkah hukum kasasi yang ditempuh oleh sebagian warga RW 12. Hanya saja, proses hukum yang berjalan hingga kini justru menguatkan posisi pemerintah daerah. Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya telah menerima eksepsi yang diajukan Pemkot Malang dan menyatakan para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) melalui putusan banding pada 9 Juli 2026 lalu.
“Bahkan laporan penolakan yang mereka ajukan ke Ombudsman juga ditolak. Artinya, dari sisi hukum maupun administrasi tata ruang, pembangunan jalan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bisa menjadi dasar hukum untuk menghentikan proyek,” tegas Suparno.
Ia juga membantah keras tudingan sepihak yang menyebut pembangunan jalan dilakukan dengan mengambil paksa tanah milik warga setempat. “Perlu dipahami bersama, jalan ini bukan berdiri di atas tanah milik pribadi masyarakat. Lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang sudah secara resmi diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Malang sebagai aset daerah. Jadi tidak ada pengambilalihan tanah warga,” jelasnya secara rinci.
Dalam kesempatan itu, Suparno juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap pembukaan jalan tembus tidak mewakili aspirasi seluruh warga di lingkungan RW 12. Pemkot justru menerima surat tertulis dari sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam aksi penolakan, serta mendukung penuh pemantapan fungsi jalan itu untuk kepentingan masyarakat luas.
“Faktanya tidak semua warga menolak. Kami menerima surat resmi dari perwakilan warga yang menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya sikap penolakan tersebut. Jadi jangan sampai muncul kesan di media seolah seluruh warga RW 12 memiliki sikap penolakan yang sama,” katanya.
Meskipun saat ini perwakilan warga masih mendaftarkan upaya hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung, Suparno menilai hal itu merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak serta-merta bisa menghentikan langkah pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik yang mendesak. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan baru jauh lebih darurat dibanding menunggu proses hukum yang belum tentu selesai dalam waktu dekat.
“Kami tetap menghormati proses kasasi. Tetapi kebutuhan mobilitas masyarakat tidak bisa terus-menerus ditunda. Jalan yang sudah selesai dibangun dan sudah layak digunakan harus segera memberikan manfaat nyata bagi publik,” ujarnya. Pemkot juga akan berkoordinasi erat dengan aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dishub, dan kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun gesekan saat uji coba berlangsung di lapangan.
Di tempat terpisah, Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan bahwa pembangunan proyek jalan tembus Griyashanta sama sekali tidak membebani keuangan daerah. Seluruh pekerjaan konstruksi fisik dibiayai penuh oleh pihak pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebelum nantinya diserahkan kepada Pemkot Malang.
“Perlu kami luruskan ke publik, tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan untuk membangun fisik jalan tembus ini. Seluruh pembiayaan berasal dari pengembang. Pemerintah kota hanya bertindak menerima penyerahan aset setelah pekerjaan selesai dengan baik,” tegas Dandung.
Ke depan, DPUPRKP juga telah menyiapkan rencana teknis peningkatan kapasitas jalan dengan menutup saluran drainase terbuka di sisi kanan dan kiri jalan menjadi saluran tertutup dengan metode box culvert. Meskipun demikian, tetap akan disediakan bak kontrol (manhole) agar pemeliharaan kebersihan drainase dapat dilakukan dengan mudah secara berkala. Langkah itu dinilai mampu menambah lebar efektif badan jalan tanpa harus melakukan pembebasan lahan baru.
Saat ditanya wartawan soal rencana adanya pemortalan jalan usai pembongkaran tembok pembatas, Suparno menegaskan bahwa tindakan untuk penutupan akses secara permanen dilarang keras secara undang-undang jalan raya. “Jika portal itu tujuannya untuk pembatasan jenis tonase kendaraan tinggi, itu dimungkinkan bisa dilakukan,” pungkasnya. (Eka Nurcahyo)




