Kementerian Imigrasi melakukan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Febrie Adriansyah). (Foto: Anisha Aprilia / Disway)
MALANG POST – Direktorat Jenderal Imigrasi, mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang pihak swasta berinisial DR.
Ruang gerak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini dibatasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Hendarsam, Imigrasi menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani kepolisian. Perkara tersebut berkaitan dengan tiga kasus, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Perkembangan perkara tersebut juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi yang membidangi urusan hukum itu membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut termasuk kasus korupsi berskala besar, mengingat nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik.
“Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, penanganan perkara akan tetap dilakukan secara sinergis antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” katanya. (Disway/Ra Indrata)




