MALANG POST – Satreskrim Polres Malang bersama jajaran Polsek Ampelgading bergerak cepat membekuk seorang pemuda berinisial RD (20), kurang dari dua hari, usai terbukti membobol rumah kosong milik tetangganya di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Rabu (7/10/2026).
Langkah sigap jajaran kepolisian di Kabupaten Malang kembali membuahkan hasil manis.
Gerak cepat tim gabungan Polres Malang dan Polsek Ampelgading berhasil menggulung pelaku kejahatan dalam hitungan jam.
Korbannya adalah HD (23), seorang warga RT dan RW berbeda di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading.
Peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sore, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat kejadian, rumah korban sedang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong melompong.
Kondisi sepi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengintai sasaran.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial RD (20) masuk secara diam-diam melalui celah jendela kamar yang tidak terkunci rapat.
Begitu berhasil menyelinap ke dalam interior rumah, RD langsung mengacak-acak isi lemari pakaian korban.
Satu perhiasan emas bernilai tinggi berhasil diembatnya.
Usai mendapatkan barang berharga, pelaku kabur melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Korban yang kaget mendapati lemarinya dibobol langsung melapor ke Polsek Ampelgading.
Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian meluncur ke lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim Reskrim mengumpulkan bukti-bukti petunjuk serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar pemukiman.
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengidentifikasi sosok pelaku.
“Setelah olah TKP dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” terang Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, Rabu (7/10/2026).
Pelaku ternyata masih tinggal di desa yang sama dengan korban, meski beda rukun tetangga.
Dalam pemeriksaan penyidik, RD tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti satu buah kalung emas jenis Italia berbobot 2,443 gram dengan kadar 3,75.
Kalung emas tersebut memiliki ornamen khas botoran pasiran serta mainan bentuk waru.
Selain perhiasan, petugas mengamankan lembar surat pembelian perhiasan asli milik korban.
Uang tunai senilai Rp55 ribu juga disita sebagai sisa hasil penjualan barang curian tersebut.
Kini tersangka RD harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ampelgading untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP M. Budiono mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci gembok sebelum bepergian.
“Pastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Segera laporkan ke polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” pangkas Budiono. (HmsResma/Diky Prasetyo/Ra Indrata)




