JEMPUT BOLA: Bapenda Kota Batu jemput bola dengan membuka layanan pembayaran PBB-P2 keliling ke desa-desa di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
MALANG POST – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batu hingga pertengahan tahun 2026 masih jauh dari harapan. Hingga akhir triwulan II, setoran yang masuk ke kas daerah justru mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat, penerimaan PBB-P2 hingga akhir Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp6,6 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp2,8 miliar dibandingkan dengan realisasi semester pertama tahun 2025 yang sudah menyentuh Rp9,4 miliar.
Padahal, tahun ini Pemkot Batu membebankan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp53,6 miliar. Artinya, hingga pertengahan tahun, realisasi baru memenuhi sebagian kecil dari target yang harus dikejar sampai akhir Desember mendatang.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, mengatakan bahwa melambatnya penerimaan PBB-P2 bukan disebabkan oleh lemahnya upaya penagihan dari pemerintah. Menurut dia, pola pembayaran masyarakat memang memiliki karakteristik tersendiri dan cenderung menunggu momentum tertentu.
“Biasanya wajib pajak menunggu program pemutihan atau pembebasan denda. Setelah program itu keluar, baru mereka berbondong-bondong membayar melalui bank persepsi,” ujarnya, kemarin.
Adhim menjelaskan, berbeda dengan pajak daerah lain yang dibayarkan secara berkala, PBB-P2 umumnya hanya dilunasi sekali dalam setahun. Karena itu, realisasi pada semester pertama belum bisa dijadikan gambaran utuh terhadap potensi penerimaan hingga akhir tahun.

Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa mayoritas pembayaran PBB-P2 baru masuk pada semester kedua, terutama menjelang jatuh tempo pembayaran maupun saat pemerintah menggulirkan kebijakan keringanan denda.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB di Kota Batu juga masih menjadi pekerjaan rumah. Selama ini, kepatuhan pembayaran berada di kisaran 70%, sehingga sekitar 30% Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih menjadi tunggakan setiap tahunnya.
Kondisi tersebut membuat piutang PBB-P2 terus menjadi yang terbesar dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya. Sebab, tunggakan lama akan terus terakumulasi apabila tidak segera dilunasi oleh wajib pajak.
“Piutang PBB memang paling besar dibandingkan dengan pajak lain karena selalu ada akumulasi tunggakan. Biasanya masyarakat baru melunasi ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah yang membutuhkan persyaratan BPHTB,” jelasnya.
Meski realisasi hingga pertengahan tahun masih rendah, Bapenda tetap optimistis target penerimaan PBB-P2 dapat dikejar pada semester kedua. Optimisme itu didasarkan pada pola penerimaan tahunan yang selama ini menunjukkan lonjakan pembayaran pada paruh akhir tahun, seiring dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak dan adanya program insentif yang mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




