MALANG POST – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu resmi menggulung lima tersangka komplotan pencurian konvensional dan spesialis curanmor lintas wilayah Malang Raya, dalam operasi maraton sepanjang sebulan terakhir, terhitung sejak 29 Mei hingga 30 Juni 2026. Operasi yang dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026), berhasil mengamankan para pelaku di tiga daerah berbeda, beserta barang bukti hasil jarahan berupa tiga unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam.
Jangan pernah meremehkan kecepatan aparat jika mereka sudah menurunkan tim khususnya ke jalanan. Sekali gerak, pelarian para pelaku kriminal langsung dipatahkan.
Gerak kilat itulah yang dipertontonkan oleh Tim URC Satreskrim Polres Batu sepanjang satu bulan terakhir. Hasil berburu mereka nyata: lima bandit dari berbagai perkara berbeda berhasil diringkus masuk sel.
Asal-usul para tersangka ini menunjukkan bahwa Kota Batu memang menjadi magnet bagi pelaku kejahatan lintas daerah.
Kelimanya punya KTP berbeda. Ada KW asal Kasembon dan EWP asal Singosari, Kabupaten Malang. Lalu bergeser ke gerbong Kota Malang, ada GS dari Kedungkandang dan AFL dari Klojen. Satunya lagi merupakan produk lokal: EW asal Kecamatan Batu.

TUNJUKAN BB: Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin saat menunjukkan BB kasus pencurian di wilayah hukum Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dari tangan komplotan ini, tumpukan barang bukti berhasil disita petugas. Mulai dari empat unit telepon genggam hingga tiga unit sepeda motor.
Armada besinya bervariasi: satu unit Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Suzuki Satria FU. Dua motor merupakan hasil jarahan murni, sedangkan satu unit lainnya disita karena dijadikan sarana operasional saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, tersenyum puas dengan capaian skuad lapangan tersebut. Penelusuran digital, penyelidikan senyap, hingga penyergapan di titik persembunyian dilakukan tanpa jeda.
“Selain barang bukti berupa sepeda motor, kami juga mengamankan sejumlah dokumen kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB,” jelas Zaenal, Selasa (30/6/2026).
Jika dibedah, modus operandi para pelaku tergolong bervariasi. Ada yang masih setia menggunakan cara konvensional: menusuk stopkontak motor menggunakan anak kunci T. Ada juga yang bermain halus di malam hari dengan cara mencongkel paksa pintu atau jendela rumah warga yang sedang terlelap.
Namun, yang paling nekat adalah kasus terakhir yang diringkus petugas di wilayah Beji. Pelakunya bertindak sendirian (single fighter).
Tanpa modal kendaraan, dia hanya berjalan kaki menyisir jalanan untuk mengendus kelengahan korban. Begitu melihat ada kunci motor yang masih menempel atau posisi kendaraan tanpa pengawasan, motor langsung digas kabur.
Motif klasiknya sudah bisa ditebak: urusan isi perut dan kesenangan pribadi. “Setelah itu barang dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Zaenal.
Kelimanya disergap di sarang berbeda. Mulai dari Klojen, Kasembon, hingga Junrejo.
Jerat hukum yang disiapkan penyidik pun sangat berlapis. Polisi tidak lagi menggunakan pasal kuno, melainkan langsung menabrakkan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Untuk pemetik motor biasa, ancamannya 5 tahun penjara lewat Pasal 476. Bagi pembobol rumah malam hari, Pasal 477 siap mengurung mereka maksimal 7 tahun. Sementara para penadah kebagian Pasal 591 dengan kurungan 4 tahun.
Jaring tangkapan Juni sudah ditarik, lima maling sudah memakai baju tahanan, dan KUHP baru sudah siap diujikan di pengadilan.
Sekarang tinggal kewaspadaan warga Kota Batu yang ditagih: sanggupkah mengunci ganda motor masing-masing agar maling bermodal jalan kaki tidak punya kesempatan lagi minggu depan? (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




