MALANG POST – Satresnarkoba Polres Batu di bawah komando AKP Bobby Abadi Rustam, menggulung total 47 tersangka dari 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Batu, sepanjang semester pertama periode Januari hingga Juni 2026. Keberhasilan operasi cipta kondisi yang dipaparkan pada Selasa (30/6/2026) ini, sukses menyita barang bukti sabu, ganja, hingga pil ekstasi senilai Rp136 juta guna memutus rantai pasokan barang haram sekaligus menjaga kondusivitas kota wisata.
Membabat peredaran narkoba di kota wisata itu tidak boleh ada kata kendur. Lengah sedikit saja, masa depan generasi muda taruhannya. Kota yang dingin dan tenang seperti Batu justru sering kali diincar para pengedar sebagai pasar empuk bisnis haram ini.
Korps baju cokelat rupanya tidak mau memberikan ruang napas bagi para pelaku.
Sepanjang enam bulan pertama di tahun 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Batu bergerak spartan di lapangan. Mereka menggelar operasi cipta kondisi tanpa jeda. Hasilnya konkret. Sebanyak 40 kasus peredaran gelap narkoba berhasil dibongkar. Total ada 47 tersangka yang kini terpaksa meringkuk di dalam sel tahanan.
Urusan pemberkasan hukum pun berjalan cepat. Dari puluhan perkara tersebut, 34 kasus sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sisa 6 kasus lagi masih digodok intensif dalam tahap penyidikan.
“Secara global, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 47 tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, Selasa (30/6).
Tangkapan kali ini tergolong kakap. Nilai ekonomis barang bukti yang disita dari tangan para pelaku cukup fantastis. Jika diuangkan, nilainya menembus angka Rp136 juta. Bentuknya beragam: sabu seberat 76,66 gram, ganja kering seberat 43,55 gram, serta 87 butir pil ekstasi siap edar.

TUNJUKAN BB: Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam saat menunjukan sejumlah barang bukti kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Dari deretan lembar kasus tersebut, ada dua operasi perburuan yang dinilai paling menonjol. Jalur pengembangannya berliku.
Pertama, drama penangkapan pada bulan Mei. Petugas mengendus jaringan lokal Batu yang ternyata berakar hingga ke wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Di sana, polisi menyergap tersangka berinisial ZI. Barang buktinya padat: 15 butir pil ekstasi dan 27 poket sabu siap sebar.
Kedua, aksi pengejaran pada bulan Juni yang jauh lebih jauh. Penyidik melakukan pengembangan taktis menyusuri jalur distribusi hingga ke wilayah Kediri. Di sana, seorang pria berinisial DU tak berkutik saat dikepung petugas bersama 17 poket sabu di tangannya.
“Kami melakukan pengembangan hingga ke Kediri dan berhasil mengamankan DU. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan,” tambah Bobby.
Taktik hukum berat sudah disiapkan untuk mengunci kebebasan para tersangka. Penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu kemudian dijuntokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya sangat mengerikan bagi masa depan mereka.
Polres Batu berjanji akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk kota. Jaringan luar daerah akan terus diburu sampai ke akarnya. Operasi semester pertama sudah tuntas dirilis, puluhan pengedar sudah dikandang, dan barang bukti ratusan juta sudah disita. Sekarang tinggal konsistensi pemburuan di semester kedua yang ditantang: sanggupkah menjaga Kota Batu benar-benar steril dari cengkeraman serbuk setan? (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




