MALANG POST – Pemerintah Kota Batu memastikan proyek penataan dan pelebaran jalan di kawasan Simpang Patih, Kota Batu, tetap berjalan dengan mengedepankan pendekatan persuasif-humanis tanpa mengabaikan nasib para pedagang kaki lima (PKL) terdampak, Kamis (21/5/2026). Langkah penataan ini dirancang oleh Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, sebagai salah satu masterpiece (mahakarya) pembangunan untuk mempercantik wajah baru gerbang masuk utama menuju Kota Wisata Batu agar lebih representatif dan mengurai kemacetan.
Simpang Patih itu wajah Kota Batu. Pintu masuknya para pelancong.
Maka, penataannya harus jadi mahakarya. Harus cantik. Jalannya harus lebar.
Tapi, menata kota tidak pernah mudah. Selalu ada urusan sosial yang bergesekan di lapangan. Salah satunya: urusan relokasi pedagang terdampak di Jalan Indragiri.
Mendengar polemik yang mulai menggelinding liar, Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, langsung meluruskan keadaan. Pemerintah daerah tidak mau bertindak sewenang-wenang. Sosialisasi, katanya, sudah berjalan lama. Berjenjang. Dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga ke desa.
“Kami ingin proses ini berjalan baik. Pendekatan kepada pedagang terus kami lakukan supaya semua memahami tujuan besar pembangunan ini,” ujar Heli Suyanto, Kamis (21/5/2026).
Sekarang, pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Indragiri mengajukan usul: relokasi mandiri. Mereka menunjuk beberapa lahan alternatif. Ada yang di dekat tandon air Jalan Hasanudin, ada juga yang di atas lahan milik Polres Batu.

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Heli menyambut baik usulan itu. Tapi, logika hukumnya harus klop dulu. Status lahan harus jelas.
“Kalau lahannya memang milik Polres Batu, ya tentu nanti skema sewanya langsung ke pihak Polres. Jika lahan tersebut milik Pemkot Batu, baru sewanya masuk ke kas daerah,” jelas pria asal Batu itu dengan logis.
Nah, dari urusan cek lahan inilah, sebuah fakta mengejutkan justru terbuka ke publik. Ini soal tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Anda sudah tahu: berjualan di atas lahan pemerintah itu ada kewajibannya. Harus bayar sewa lahan. Angkanya masuk sebagai retribusi daerah.
Begitu tim internal Pemkot Batu melakukan pencocokan data di kawasan Simpang Patih, ketahuanlah aslinya. Mayoritas pedagang di sana ternyata tidak tertib membayar sewa lahan. Malah bertahun-tahun menunggak.
Berapa yang patuh? Heli blak-blakan membuka datanya.
“Dari data yang kami miliki, dari belasan pedagang yang ada di situ, tercatat hanya ada dua pedagang saja yang aktif membayar sewa lahan sampai lunas,” ungkap Heli. Geleng-geleng kepala.
Hanya dua. Sisanya zonk.
Tentu saja temuan ini langsung menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mengapa? Karena setiap pemanfaatan aset negara wajib memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Tidak boleh cuma-cuma.
Kebocoran retribusi ini yang membuat Pemkot Batu kini kapok dan ngebut menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan BMD yang baru. Supaya penataan aset lebih ketat.
Lalu, bagaimana dengan klaim pedagang yang mengaku masih ditarik biaya tahunan?
Di sinilah Heli memberikan pelurusan yang tegas. Pemkot Batu justru sudah menunjukkan iktikad baik yang luar biasa. Sejak rencana pembangunan fisik Simpang Patih mulai dimatangkan, tarikan retribusi resmi sebenarnya sudah disetop.
“Kebijakan penghentian tarikan sewa itu terakhir kali tercatat pada tahun 2025 lalu. Langkah itu kami ambil sebagai masa transisi agar pedagang tidak terbebani menjelang relokasi,” terangnya.
Artinya, kalau ada tarikan di atas tahun 2025, itu dipastikan ilegal. Bukan dari pemerintah daerah.
Saat ini, tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terus memvalidasi data pedagang dan status aset di lapangan. Pemkot Batu memasang target: urusan sosial dan administrasi harus klop sebelum alat berat masuk meruntuhkan lapak untuk pelebaran jalan.
Wajah gerbang Kota Batu memang harus dipercantik demi kenyamanan wisatawan. Namun, kejujuran dalam memanfaatkan fasilitas negara juga harus ditegakkan. Tidak bisa kota menjadi indah jika di sudut gerbangnya masih ada aturan sewa lahan yang diabaikan. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




