MALANG POST – Siapa yang tidak tahu Pasar Laron? Pasar legendaris di dekat Alun-Alun Kota Batu. Tempat perputaran uang para pedagang kaki lima (PKL). Tapi, di balik ramainya perputaran roda ekonomi itu, ada bom waktu yang baru saja meledak.
Bom itu bernama: dugaan jual beli kios secara ilegal.
Praktik haram ini dibongkar oleh Bagas Dwi Wicaksono, Tim Kuasa Hukum Korban Dugaan Jual Beli Kios Pasar Laron Batu, dalam talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM, Selasa (19/5/2026).
Bagas menduga, praktik lancung ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Menahun. Dilakukan secara terang-terangan. Terbuka.
“Tapi entah mengapa, baru tahun ini ada pedagang yang punya keberanian untuk bersuara,” ujar Bagas. Itu pun baru dua orang yang awalnya datang mengadu kepadanya.
Lalu, beberapa hari kemudian, nyali satu pedagang lagi ikut runtuh. Dia menyusul, mengaku sebagai korban. Jadi, total baru tiga orang. Jenis dagangan mereka macam-macam. Ada yang jualan makanan, ada yang asong aksesoris.
Modusnya klasik. Tapi ampuh. Ketika para PKL ini hendak menempati lapak, ada oknum yang mencegat. Oknum itu meminta uang pelicin. Jumlahnya tidak main-main untuk ukuran PKL: mencapai Rp10 juta per lapak.
Agar korban tunduk, si oknum berlagak sakti. Dia mencatut nama Dinas. Bahkan, berani membawa-bawa nama pejabat daerah Kota Batu.
Bagas tidak mau buang waktu. Bukti-bukti dikumpulkan. Laporan resmi kini sudah dilayangkan ke meja penyidik Polres Batu. “Sekarang proses hukumnya sedang berjalan,” tegas Bagas.
Lalu, apa kata pemerintah?
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Nurbianto Puji, langsung angkat bicara di acara yang sama. Wajahnya tampak masygul.
Nurbianto menjelaskan duduk perkaranya. Status penempatan 536 pedagang di kawasan Pasar Laron itu sebenarnya hanya sementara. Bersifat darurat.
Secara tata ruang, lahan yang ditempati pedagang itu adalah kawasan jalan raya. Bukan pasar permanen. Dulu, relokasi terpaksa dilakukan karena ada misi besar: Alun-Alun Kota Batu harus steril dari kepungan PKL.
“Di satu sisi aturan harus ditegakkan. Tapi di sisi lain, ada rasa sosial untuk keberlangsungan isi perut masyarakat. Makanya ditaruh di sana dulu,” jelas Nurbianto. Ke depan, pemerintah berjanji akan menata ulang mereka.
Soal urusan pasar, Diskumperindag mengaku posisinya terbatas. Tugasnya hanya membina. Memastikan pedagang punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus sertifikasi halal.
Urusan di luar itu? Dibagi rata lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Urusan parkir yang semrawut ada di ranah Dinas Perhubungan (Dishub). Urusan sampah yang menumpuk? Itu jatahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Maka, jika ada oknum luar yang bermain di wilayah abu-abu ini, penegak hukum memang harus masuk.
Bagaimana dengan wakil rakyat? Mereka rupanya masih berada di menara gading.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Bambang Prahmono, mengaku terkejut. Sampai detik ini, belum ada satu pun lembar laporan dari masyarakat yang mendarat di mejanya terkait jual beli lapak di Pasar Alun-Alun itu. Nihil.
Meski begitu, Bambang memastikan dewan tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengawal kasus ini. “Tapi kami harus netral. Kami ingin melihat dulu bukti validnya di lapangan seperti apa,” kata Bambang.
Dewan bergerak cepat. Dalam waktu dekat, Komisi B akan memanggil sejumlah mitra kerja dari pihak eksekutif. Pemerintah Kota akan dimintai klarifikasi. Data lapangan akan dicocokkan.
“Kami pelototi dulu datanya, baru setelah itu kami melangkah lebih jauh,” pungkasnya.
Kasus Pasar Laron ini menarik. Mengapa baru sekarang para pedagang berani bicara? Apakah karena tarif “upeti” yang semakin mencekik, atau karena mereka tahu, bersembunyi di balik ketakutan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




