MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bergerak radikal merapikan karut-marut pengelolaan aset daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan pada Senin (8/6/2026) bahwa regulasi baru yang telah diajukan ke DPRD sejak 4 Mei 2026 lalu ini mendesak diterapkan guna menertibkan pemanfaatan aset komersial ilegal, mengamankan sertifikasi lahan, hingga membereskan sisa aset pelimpahan dari Kabupaten Malang yang masih tercecer di luar daerah.
Urusan harta benda milik negara itu sering kali ruwet. Kalau tidak dicatat dengan rapi, aset bisa hilang. Atau, dicaplok orang. Lebih parah lagi: dipakai berbisnis oleh pihak swasta tapi daerah tidak dapat setoran sepeser pun.
Penyakit klasik birokrasi itulah yang kini sedang disembuhkan oleh Pemerintah Kota Batu. Mereka mulai bergerak. Merapikan kembali pengelolaan aset daerah.
Caranya? Lewat jalur hukum. Pemkot dan DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Regulasi baru ini disiapkan sebagai jawaban. Mengapa? Karena di lapangan, persoalannya masih menumpuk. Mulai dari pencatatan yang acak-acakan, sampai pemanfaatan lahan pemerintah oleh pihak ketiga yang status izinnya gelap gulita.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengakui ini bukan pekerjaan ringan. Ini pekerjaan rumah raksasa yang harus cepat tuntas.
Mengapa rumit? Ada sejarahnya.
Sebagian aset yang dikuasai Pemkot Batu sekarang adalah modal warisan. Hasil pelimpahan dari Kabupaten Malang saat Kota Batu resmi memisahkan diri menjadi daerah otonom dulu. Melacak dokumen lama tentu butuh waktu.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meski begitu, Heli memuji pasukannya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Proses inventarisasi terus berjalan. Hasilnya dinilai cukup baik.
“Pengelolaan BMD ini merupakan kelanjutan dari aset yang sebelumnya berasal dari Kabupaten Malang. Namun progres yang dilakukan BKAD sejauh ini sudah cukup baik,” ujar Heli Suyanto, Senin (8/6/2026).
Salah satu bukti kerjanya nyata. BKAD baru saja menuntaskan proses sertifikasi lahan di kawasan Jalur Lintas Barat. Populer disebut Jalibar. Luasnya tidak main-main: mencapai sekitar 14 hektare. Kini tanah itu resmi bersertifikat kekuasaan Pemkot Batu. Aman.
“Terakhir kami telah menyelesaikan sertifikasi aset di Jalibar kurang lebih seluas 14 hektare,” kata Heli.
Tapi jangan senang dulu. Pekerjaan rumah yang belum selesai masih mengantre panjang.
Heli blak-blakan mengakui masih banyak aset yang pembukuannya belum lengkap. Itulah gunanya perda baru ini dibahas: untuk mengatur urusan administrasi secara lebih detail.
Termasuk melacak aset yang posisinya berada di luar wilayah Kota Batu.
Batu punya aset di luar daerah? Punya. Dan ini menarik.
Pemkot Batu ternyata punya sebidang tanah dan bangunan di Jakarta. Tepatnya berupa rumah dinas di kawasan Cibubur Indah, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Jauh sekali.
Aset di Jakarta itu sebenarnya mau diuangkan oleh Pemkot. Sudah sempat masuk meja lelang resmi. Nilai limitnya pun mentereng: sekitar Rp6,495 miliar.
Tapi hasilnya? Zonk. Sampai batas waktu penutupan mengetuk palu, lelang itu sepi peminat. Tidak ada satu pun pembeli yang lolos syarat.
Pemkot Batu tidak putus asa. Rumah dinas di Cibubur itu kini sedang dijadwalkan ulang untuk dilelang kembali. Tentu, setelah tim melakukan penilaian ulang terhadap harga pasar bangunan tersebut.
Selain urusan administrasi di luar kota, Perda BMD yang baru ini juga bakal menjadi “sapu bersih” untuk menertibkan pemanfaatan aset di dalam kota.
Pemkot Batu kini mulai memasang mata telanjang. Menyoroti sejumlah aset daerah yang dipakai orang lain tanpa kejelasan surat izin.
Ironisnya, sebagian lahan milik negara itu justru dipakai untuk aktivitas usaha dan kegiatan komersial yang menghasilkan cuan melimpah.
“Ada beberapa aset yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, namun status izinnya belum jelas. Ini yang akan kami inventarisasi,” ungkap Heli.
Lewat perda baru ini, gaya santai para pengusaha nakal itu harus berakhir.
Penertiban akan dilakukan secara tegas. Logika ekonominya harus jalan: kalau Anda memakai aset negara untuk kepentingan bisnis, Anda wajib bayar sewa. Wajib setor retribusi.
”Jika aset digunakan untuk kegiatan komersial, tentu ada kewajiban retribusi yang harus masuk ke kas daerah. Ini akan kami atur lebih tegas dalam perda yang baru,” kata Heli dengan nada mengancam.
Ujung dari draf aturan baru ini sebenarnya mulia. Pemkot Batu ingin ada tertib administrasi. Sekaligus, ingin agar barang milik daerah bisa menjadi mesin baru pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jangan sampai negara punya modal besar, tapi kas daerahnya tetap kering kerontang.
Sebagai pengingat sejarahnya, Raperda ini sebenarnya sudah diserahkan Pemkot dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu sejak 4 Mei 2026 yang lalu.
Melalui revisi aturan ini, pemerintah daerah hanya ingin menyelaraskan tata kelola harta mereka dengan kebijakan nasional.
Target akhirnya adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dengan begitu, aset-aset berharga yang selama ini tercecer dari Malang hingga Jakarta bisa tercatat rapi, termanfaatkan secara optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi isi dompet keuangan daerah Kota Batu. Kita tunggu saja kapan perda ini resmi diketok. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




