MALANG POST – Persoalan kesejahteraan dan status hukum ribuan guru Non-ASN di Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan tajam dalam Talk Show di Idjen Talk Radio City Guide, Senin (11/5/2026).
Sekretaris PGRI Kabupaten Malang, Eko Hadi Nursamsi, bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengungkapkan adanya disparitas data yang mencolok, terkait jumlah guru honorer serta minimnya nilai insentif tahunan yang diterima dari APBD.
Di tengah krisis kekurangan tenaga pengajar dan kekosongan kepala sekolah tingkat SD hingga SMP, Pemerintah Kabupaten Malang, didesak untuk memprioritaskan pengangkatan guru yang telah terdata di Dapodik, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi CPNS 2026 mendatang.
Disparitas Data dan Dilema Guru GTT
Berdasarkan data yang dipaparkan PGRI, tercatat ada 1.141 guru Non-ASN yang terbagi dalam dua golongan besar.
Sebanyak 386 guru telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara sisanya masih berstatus belum terdata.
Namun, data berbeda disajikan Dinas Pendidikan kepada DPRD yang menyebut angka lebih fantastis, yakni total 2.621 guru Non-ASN dengan rincian 508 terdata di Dapodik dan lebih dari 2.000 lainnya masih “tercecer”.
Sekretaris PGRI Kabupaten Malang, Eko Hadi Nursamsi, menjelaskan, sejak tahun 2021 sebenarnya terdapat Surat Edaran (SE) Bupati, yang melarang lembaga pendidikan menerima tenaga honorer.
Namun, realitas di lapangan memaksa sekolah tetap merekrut Guru Tidak Tetap (GTT).
“Kebutuhan guru di lapangan sangat tinggi. Akibatnya, sekolah tetap memasukkan guru sebagai GTT meskipun ada larangan tersebut.”
“Bagi mereka yang belum masuk Dapodik, pihak sekolah biasanya mengambil kebijakan memberikan gaji dari bantuan komite secara sukarela dan tidak mengikat,” ujar Eko Hadi.
Kenaikan Insentif APBD: Dari Rp 250 Ribu ke Rp 500 Ribu
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menyoroti pemberian insentif tahunan, yang bersumber dari APBD.
Sebelumnya, para guru tersebut hanya menerima Rp250 ribu per orang per tahun. Pada tahun anggaran 2026 ini, jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp500 ribu bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati.
”Memang ada kenaikan menjadi Rp500 ribu tahun ini. Namun, kami melihat realitas di lapangan masih sangat memprihatinkan karena banyak sekolah yang kekurangan guru, bahkan terjadi kekosongan posisi kepala sekolah di tingkat SD dan SMP,” tegas Zia Ulhaq.
Kabar baiknya, beredar informasi bahwa Bupati Malang berencana menaikkan kembali insentif tersebut, menjadi Rp1 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Menanggapi carut-marut status guru honorer, PGRI meminta Pemerintah Kabupaten Malang, untuk lebih progresif dalam pengusulan formasi PPPK.
Fokus utama harus diberikan kepada para guru, yang sudah masuk database Dapodik.
“Kami berharap pemerintah memprioritaskan pengangkatan guru honorer yang masuk Dapodik menjadi PPPK, khususnya pada formasi CPNS/PPPK 2026.”
“Hal ini harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, agar tidak ada lagi sekolah yang kelimpungan karena kekurangan pengajar,” pungkas Eko Hadi.
Sinergi antara data yang akurat dari Dinas Pendidikan dan keberanian fiskal dari pemerintah daerah, menjadi kunci utama dalam menyelesaikan benang kusut pendidikan di Kabupaten Malang ini. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




