MALANG POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Guna membentengi wilayah agraris dari ancaman alih fungsi lahan yang kian masif.
Dalam sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar Senin (11/5/2026), legislatif mendesak Pemerintah Kota Batu, untuk menyusun pemetaan lahan yang akurat berbasis data spasial serta sistem by name by address yang dilengkapi titik koordinat jelas.
Langkah strategis ini diambil agar regulasi LP2B tidak hanya menjadi “macan kertas”, melainkan instrumen hukum yang kuat, untuk menjamin kedaulatan pangan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di tengah pesatnya pembangunan kawasan wisata.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menegaskan, penyusutan lahan pertanian di Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir, sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan.
Menurutnya, kepastian hukum atas zona hijau menjadi harga mati, agar investor tidak sembarangan mendirikan usaha di atas lahan produktif.
“Raperda LP2B ini harus disusun secara komprehensif dan terintegrasi, dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).”

JUBIR: Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Peta LP2B harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perda, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial di kemudian hari,” ujar Djonet kepada Malang Post, Senin (11/5/2026).
Sanksi Tegas dan Pengawasan Partisipatif
DPRD Kota Batu, juga menuntut adanya mekanisme pengawasan yang lebih operasional dan melibatkan masyarakat bawah.
Fraksi-fraksi mendorong agar kelompok tani, pemerintah desa, hingga organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam mengawasi indikator pengendalian alih fungsi lahan.
Djonet menambahkan, regulasi ini wajib memuat sanksi tegas tanpa tebang pilih. Praktik alih fungsi lahan ilegal harus ditindak secara administratif maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harus ada prosedur pengawasan yang mampu mencegah praktik alih fungsi lahan secara liar.”
“Jangan sampai alasan pembangunan kawasan wisata, atau peningkatan PAD justru mengorbankan lahan pertanian produktif kita,” tegasnya.
Insentif Pajak dan Hilirisasi untuk Kesejahteraan Petani
Menariknya, legislatif mengingatkan bahwa perlindungan lahan tidak boleh hanya berisi larangan. Pemerintah daerah diwajibkan menghadirkan kebijakan “karpet merah” bagi para petani, terutama petani kecil dan buruh tani.
Beberapa usulan yang masuk antara lain pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sarana produksi (Saprodi), hingga akses permodalan.
“Perlindungan lahan pertanian tidak boleh hanya berupa larangan. Kita butuh kebijakan yang berpihak, seperti subsidi PBB bagi mereka yang mempertahankan lahan hijaunya, serta perlindungan dari praktik spekulasi tanah,” imbuh politisi senior ini.
Selain itu, DPRD mendorong Pemkot Batu untuk serius mengembangkan program hilirisasi pertanian. Dengan pengolahan hasil panen dan branding produk lokal yang kuat, petani diharapkan mendapatkan nilai tambah ekonomi yang lebih adil.
Sinkronisasi dengan Karakter Agrowisata
Djonet menilai, pengembangan LP2B sangat sejalan dengan karakter Kota Batu sebagai kota agrowisata.
Pertanian berkelanjutan dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi, tanpa harus menghilangkan kearifan lokal maupun merusak ekosistem lingkungan.
“Ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Cipta Kerja. Kita harus matang dalam perencanaan ini karena isu lahan pertanian sangat mendesak bagi Kota Batu sebagai kawasan penyangga pangan Malang Raya,” pungkasnya. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




