MENGADU: Pengasuh Ponpes PIQ Singosari, Kabupaten Malang, KH Luthfi Bashori Alwi, bersama anggota Komisi D saat berada di ruang tunggu DPRD Kota Malang. (Foto l: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah Malang Raya, memicu keprihatinan mendalam dari kalangan ulama.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Pendidikan Ilmu Quran (PIQ) Singosari, KH Luthfi Bashori Alwi, secara tegas mendesak pemerintah daerah, untuk lebih serius membentengi lingkungan masyarakat. Terutama di sekitar institusi pendidikan dan pesantren.
Saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (7/5/2026), KH Luthfi mengungkapkan kekhawatirannya, terhadap ancaman pergaulan negatif yang kian mendekat ke zona pendidikan.
Sekaligus meminta komitmen nyata Wali Kota Malang, dalam mengevaluasi perizinan gerai minuman beralkohol (minol) yang dianggap meresahkan warga.
Kisah Pilu Oknum Alumni: Terjerumus Narkoba
KH Luthfi membagikan sebuah kisah nyata, sebagai gambaran betapa rapuhnya benteng pertahanan anak muda, jika tidak didukung oleh lingkungan yang sehat.
Ia menceritakan, seorang oknum alumni pesantren yang terpengaruh pergaulan bebas dan kecanduan pil koplo, setelah terjun ke masyarakat.
”Oknum tersebut awalnya diberi gratis oleh teman-temannya. Begitu kecanduan, ia akhirnya membeli sendiri dan lupa akan nilai-nilai yang dipelajari di pesantren.”
“Hal ini membuktikan bahwa lingkungan yang kurang sehat, ditambah akses miras dan narkoba, yang hanya berjarak ratusan meter, bisa menggelincirkan siapa saja,” ungkap KH Luthfi dengan nada prihatin.
Ia menekankan, penguatan iman di dalam pesantren harus dibarengi dengan kewaspadaan aparat dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
Pihaknya mengaku terus bersinergi dengan jajaran Forpimcam dan kepolisian, untuk melaporkan indikasi peredaran miras maupun narkoba di wilayahnya.
DPRD Tekan Pemkot Malang Segera Terbitkan Perwal
Nada serupa datang dari parlemen. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Y. Wardoyo, menegaskan, pesantren memiliki peran vital sebagai benteng moral bangsa.
Ia mendorong eksekutif untuk lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha minol di Kota Malang.
”Kota Malang jangan dijadikan ‘ladang basah’ bagi bisnis miras. Kami menekankan penguatan Perda Miras melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang lebih teknis.”
“Ingat, Kota Malang adalah Kota Pendidikan, bukan Kota Texas,” tegas Ginanjar.

Ketua Pansus Minol DPRD Kota Malang, H. Rokhmad. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sementara itu, Ketua Pansus Minol DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, menyoroti kekosongan regulasi teknis pada Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Menurutnya, tidak adanya detail radius jarak dalam Perda tersebut selama ini sering dijadikan celah oleh pelaku usaha pengecer miras untuk beroperasi tanpa izin RT/RW setempat.
”Kami mendesak eksekutif segera menuntaskan Perwal Minol. Jangan jadikan masalah anggaran sebagai alasan klasik untuk menunda.”
“Keberanian dan keseriusan Wali Kota Malang saat ini, benar-benar diuji untuk menjawab keresahan masyarakat,” pungkas pria yang akrab disapa Ustaz Rokhmad ini.
Mencetak Generasi Bermoral
Di akhir penyampaiannya, KH Luthfi Bashori Alwi berharap pemerintah memberikan dukungan nyata, terhadap penguatan eksistensi pesantren.
Menurutnya, tugas mencetak generasi yang berkualitas dan beragama, bukan hanya tanggung jawab pengasuh pondok. Melainkan juga tugas pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang kondusif.
“Tujuan kami adalah mencetak anak bangsa yang bermoral dan siap mengabdi di masyarakat.”
“Namun, perjuangan ini akan terasa berat jika di luar gerbang pesantren, mereka langsung disambut oleh peredaran miras dan narkoba yang menjamur,” tutupnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




