MALANG POST- Klinik Pratama Universitas Negeri Malang (UM) semakin memperluas akses layanan kesehatan. Klinik milik UM itu menjalani visitasi kredensialing dari BPJS Kesehatan Kota Malang pada Kamis (7/5/2026).
Ini sebagai tahapan penting menuju kerja sama resmi sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Visitasi ini menjadi penentu kesiapan Klinik Pratama UM dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tim penilai melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, administrasi operasional, hingga kelengkapan alat kesehatan.
Kepala Klinik Pratama UM, dr. Ifa Mufida, M.M.R.S., mengatakan bahwa proses kredensialing menjadi syarat utama sebelum kerja sama layanan kesehatan dapat dilakukan.
“Tujuannya untuk meninjau kondisi SDM serta sarana dan prasarana klinik, apakah sudah sesuai untuk dapat bekerja sama dengan BPJS atau belum. Saat ini kami sedang mengajukan proses kerja sama dengan BPJS,” ujarnya.
Menurut Ifa, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan kesehatan Klinik Pratama UM, tidak hanya bagi sivitas akademika, tetapi juga masyarakat umum.
“Harapannya, Klinik Pratama UM dapat bekerja sama dengan BPJS sehingga layanan kesehatan kami bisa menjangkau lebih banyak sivitas akademika maupun masyarakat,” tambahnya.
Dalam visitasi tersebut, tim BPJS Kesehatan memeriksa sejumlah aspek teknis dan administratif, mulai dari dokumen operasional, surat izin praktik tenaga kesehatan, hingga kesiapan fasilitas pelayanan medis.
Persiapan itu melibatkan berbagai tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian.
Hasil sementara visitasi menunjukkan capaian positif. Klinik Pratama UM memperoleh nilai 91 dan dinilai sangat direkomendasikan untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah, penilaian visitasi mencapai angka 91, yang menunjukkan bahwa kami sangat direkomendasikan untuk bekerja sama dengan BPJS,” jelas Ifa.
Ia juga menegaskan bahwa apabila kerja sama resmi berjalan, sivitas akademika UM tidak diwajibkan memindahkan fasilitas kesehatan BPJS mereka ke Klinik Pratama UM.
“Pilihan fasilitas kesehatan tetap menjadi hak masing-masing peserta BPJS,” tegasnya.
Melalui proses kredensialing ini, Klinik Pratama UM menargetkan dapat segera memenuhi seluruh rekomendasi BPJS Kesehatan sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan layanan kesehatan primer yang unggul, mudah diakses, dan berkualitas.
Langkah tersebut juga sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ketiga tentang kehidupan sehat dan kesejahteraan (Good Health and Well-being), melalui peningkatan akses layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




