SIDAK: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Makota, Kombes Pol Putu Kholis, saat meninjau Pasar Kebalen, Rabu (6/05/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memberikan peringatan keras kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap melanggar jam operasional, di sepanjang Jalan Zaenal Zakse, kawasan Pasar Kebalen.
Meski telah ditinjau langsung oleh Wali Kota Malang dan Kapolresta Malang Kota, para pedagang dilaporkan masih nekat menggelar lapak lebih awal dari ketentuan yang disepakati. Yakni pukul 24.00 hingga 06.00 WIB.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tidak akan segan menginstruksikan Satpol PP dan petugas Pengawasan dan Tertib (Wastib), untuk melakukan tindakan tegas bagi pedagang yang “bandel”.
Sekaligus mematangkan rencana relokasi pedagang tanpa surat resmi, ke Pasar Induk Gadang (PIG), guna mengurai kemacetan dan masalah sampah.
Pelanggaran Jam Operasional Picu Keresahan
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (6/5/2026), para PKL kedapatan sudah mulai menata dagangan di tepi jalan sejak pukul 19.30 WIB. Kondisi ini dikeluhkan oleh pengguna jalan, karena memicu kemacetan sebelum waktunya.
“Kami khawatir ketegasan pemerintah hanya sekadar formalitas. Karakter PKL itu jika tidak ditertibkan secara konsisten, mereka akan terus memanfaatkan celah.”

BANDEL: PKL tetap beraktivitas jualan di tepi jalan, kendati masih jam 19.30-20.00 WIB. Padahal ketentuannya, baru boleh buka lapak mulai pada 24.00 sampai 06.00 WIB. (Foto: Istimewa).
“Hal ini bisa memicu pedagang yang seharusnya di dalam Pasar Kebalen, ikut-ikutan meluber ke jalan lagi,” ungkap Sofik, salah seorang warga yang melintas di kawasan tersebut.
Sofik menambahkan, kondisi di dalam Pasar Kebalen sendiri sangat memprihatinkan. Lantai dua pasar dilaporkan kosong melompong selama puluhan tahun. Sementara lantai satu hanya ditempati sebagian kecil pedagang.
Ratusan Pedagang Pilih ‘Jemput Bola’ di Jalan
Ketua Koordinator Paguyuban Pasar Kebalen, Muhammad Salam, membenarkan fenomena “mati suri”-nya aktivitas di dalam pasar.
Dari sekitar 300 pedagang resmi, hanya sekitar 30 orang yang bertahan berjualan di lantai satu.
Sisanya lebih memilih berjualan di bahu jalan, demi berebut pelanggan dengan sekitar 640 PKL liar yang memadati jalur Jalan Zaenal Zakse hingga Jalan Raya Gatot Subroto.
“Pedagang resmi akhirnya ikut keluar menjemput pelanggan karena di dalam sepi.”
“Kami terus berupaya menertibkan agar aktivitas perdagangan sesuai jam yang ditentukan Pemkot. Di luar jam tersebut, kami serahkan kepada Satpol PP untuk penindakan,” jelas Salam.

KOSONG: Lapak milik pedagang Pasar Kebalen, yang ditinggalkan karena lebih memilih jualan di tepi jalan untuk menjemput pelanggan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Ia juga menyebutkan, tipikal pedagang di Kebalen cukup unik, karena banyak yang berjualan menyesuaikan masa panen. Sehingga sering kali lapak di dalam pasar ditinggalkan begitu saja.
Normalisasi Lalu Lintas dan Penanganan Sampah
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat melakukan peninjauan kembali menegaskan, penataan ini adalah harga mati untuk mengembalikan fungsi jalan.
Bagi PKL yang tidak memiliki surat izin resmi dari Diskopindag, pemerintah telah menyiapkan skema relokasi ke Pasar Induk Gadang.
“Jika semuanya sudah tertata, arus lalu lintas di Jalan Zaenal Zakse akan normal kembali.”
“Kami juga fokus menyelesaikan permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan warga sekitar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah saya perintahkan untuk pembersihan berkala,” tegas Wahyu Hidayat.
Terkait infrastruktur, Wahyu menilai kondisi Jalan Zaenal Zakse, masih cukup baik. Fokus peningkatan infrastruktur justru akan diarahkan ke Pasar Induk Gadang (PIG), sebagai kompensasi bagi pedagang yang direlokasi ke sana.
“Harapan kami, para PKL menaati imbauan ini. Jika masih membandel, Satpol PP akan bertindak.”
“Bagi pedagang yang punya surat resmi, saya minta segera kembali menempati lapaknya di dalam pasar, agar ekosistem perdagangan kembali sehat,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




