MALANG POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, secara tegas menolak adanya skema komersialisasi maksimal dalam pengelolaan gedung Malang Creative Center (MCC). Dalam talk show di program Idjen Talk di Radio City Guide FM, Senin (27/4/2026), legislatif menekankan, gedung delapan lantai tersebut harus tetap menjadi inkubator bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Bukan sekadar mesin pengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membebani komunitas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan, MCC adalah aset daerah yang dibangun dengan anggaran fantastis, sehingga asas manfaat bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan komersial.
“Kami di legislatif tidak pernah mendorong komersialisasi maksimal untuk MCC. Gedung ini dibangun dengan anggaran besar, dan sejak awal nafasnya adalah untuk keberpihakan pada pelaku ekonomi kreatif, bukan semata-mata mengejar pemasukan daerah,” tegas Bayu Rekso Aji.
Fleksibilitas Pengelolaan Lewat Skema BLUD
Guna menjaga keberlangsungan operasional tanpa memberatkan pelaku ekraf, DPRD Kota Malang merekomendasikan agar pengelolaan MCC menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut Bayu, skema ini memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih baik dibandingkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) biasa.
Dengan sistem BLUD, pendapatan yang diperoleh dari sisa ruang komersial dapat langsung digunakan kembali untuk biaya operasional dan pengembangan fasilitas tanpa harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu. “Ini adalah skema paling ideal agar MCC tetap optimal secara operasional, namun tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara inklusif,” imbuhnya.
Malang Creative Fusion: Jangan Sewakan Ruang ke Komunitas
Senada dengan legislatif, Koordinator Malang Creative Fusion (MCF), Dadik Wahyu, menilai, wacana komersialisasi melalui penyewaan ruang bagi pelaku ekraf justru akan menjadi blunder bagi ekosistem kreatif di Kota Malang. Ia mengkhawatirkan beban sewa akan mematikan potensi pelaku ekraf yang tengah merintis atau dalam tahap inkubasi.
“Komersialisasi itu tidak masalah selama bentuknya bukan penyewaan ruang bagi komunitas. MCC ini fasilitas publik, ruang kolaborasi, dan tempat pemasaran bagi ribuan pelaku ekraf. Jika ruang-ruang tersebut disewakan dengan harga komersial ke komunitas, itu sangat memberatkan,” kata Dadik.
Dadik menambahkan, pengelola MCC seharusnya bisa lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain tanpa harus mengganggu fungsi utama gedung sebagai rumah bagi 17 subsektor ekonomi kreatif. Potensi pemasukan bisa datang dari kerja sama branding, sponsorship acara besar, hingga optimalisasi area komersial di lantai bawah tanpa menyentuh area yang dikhususkan bagi aktivitas komunitas.
“MCC harus tetap menjadi mesin pertumbuhan ekonomi kreatif. Dampaknya bagi Kota Malang tidak bisa hanya diukur dari angka pendapatan jangka pendek, melainkan dari seberapa banyak startup atau karya yang lahir dan menasional dari gedung ini,” pungkas Dadik.
Melalui sinergi antara kebijakan legislatif yang berpihak pada komunitas dan tata kelola yang profesional, MCC diharapkan tetap menjadi ikon kejayaan ekonomi kreatif di Bumi Arema tanpa harus kehilangan identitas sosialnya sebagai fasilitas publik. (Nurul Fitriani/Ra Indrata)




