MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bergerak cepat merespons tren penurunan debit mata air yang kian mengkhawatirkan di wilayah pegunungan tersebut. Sebagai langkah konkret, Pemkot Batu kini tengah mematangkan skema konservasi mulai dari penguatan perhutanan sosial hingga mengkaji akuisisi lahan strategis senilai Rp 18 miliar di kawasan Umbul Gemulo untuk dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan resapan permanen, Minggu (26/4/2026).
Langkah intervensi ini diambil menyusul terjadinya perubahan fungsi lahan di kawasan hulu dan tingginya eksploitasi air yang mempercepat penyusutan sumber daya alam hayati tersebut. Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa persoalan air di Kota Batu sudah masuk dalam tahap yang memerlukan tindakan teknis yang nyata, bukan sekadar wacana konservasi di atas kertas.
“Harus ada langkah serius. Kita tidak bisa hanya bicara konservasi secara konsep. Kondisi penurunan debit air sudah mulai terasa di sejumlah sumber penting, termasuk Umbul Gemulo. Ini adalah pertaruhan masa depan ekosistem kita,” ujar Heli Suyanto, Minggu (26/4/2026).
Baseline Data 273 Mata Air Sabers Pungli
Sebagai landasan kebijakan, Pemkot Batu akan menggunakan data inventarisasi 273 titik mata air yang dihimpun oleh komunitas relawan Sabers Pungli (Sapu Bersih Nyemplung Kali). Data tersebut akan diverifikasi ulang untuk memetakan klasifikasi sumber utama, anak sumber, hingga titik rembesan yang selama ini belum terdokumentasi secara resmi.
Heli juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk membuang jauh-jauh ego sektoral. Ia menuntut adanya kebijakan terpadu yang menyatukan perspektif lingkungan dan infrastruktur air.

SUMBER GEMULO: Salah satu sumber mata air di Kota Batu yang debitnya kini mulai menurun, menyikapi hal itu Pemkot Batu menyiapkan langkah konservasi. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Urusan lingkungan tidak boleh lagi ada ego sektoral. DLH dan PUPR harus bersinergi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan sumber air di Malang Raya,” tegas pria asli Batu tersebut.
Revitalisasi Hutan dan Ekonomi Masyarakat
Selain kebijakan top-down, Pemkot Batu melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah mengantongi SK Perhutanan Sosial. Skema yang ditawarkan adalah merevitalisasi kawasan hutan di sekitar mata air dengan tanaman yang memiliki fungsi ekologis sebagai penyerap air, namun tetap memberikan nilai ekonomi bagi warga.
“Kita ingin ada keseimbangan. Fungsi resapan air tetap nomor satu, tetapi masyarakat sekitar hutan juga harus mendapatkan manfaat ekonomi dari tanaman produktif yang ramah lingkungan,” imbuh Heli.
Bidik Lahan Eks Hotel The Rayja
Salah satu poin paling krusial dalam rencana ini adalah kajian akuisisi lahan strategis di sekitar Umbul Gemulo, termasuk lahan yang sebelumnya menjadi lokasi sengketa pembangunan Hotel The Rayja. Nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 17 hingga Rp 18 miliar.
Heli menyebut, jika lahan tersebut resmi dimiliki pemerintah, maka Pemkot Batu memiliki kewenangan penuh untuk mengunci kawasan tersebut sebagai wilayah resapan yang tidak boleh diganggu gugat oleh kepentingan komersial.
“Jika anggaran daerah terbatas, kita akan buka skema sharing budget dengan Pemprov Jatim. Sebab, kelestarian air di Kota Batu berdampak langsung pada stabilitas air di Jawa Timur secara umum,” pungkasnya. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




