MALANG POST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang resmi menertibkan penyalahgunaan fasilitas toilet umum di Alun-Alun Merdeka yang dialihfungsikan menjadi gerai dagang oleh oknum pengelola.
Temuan ini memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif dan akademisi, yang menilai insiden tersebut merupakan dampak sistemik dari pemotongan anggaran pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terjun bebas dari Rp7,5 miliar menjadi hanya Rp350 juta.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatogoran, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, mengakui adanya celah dalam pengawasan yang membuat fasilitas publik tersebut disalahgunakan untuk aktivitas komersial ilegal. Pihaknya kini telah mengambil tindakan tegas terhadap kelompok pengelola yang melanggar perjanjian kerja sama.
“Kami sudah menangani pelanggaran tersebut. Masalah ini terjadi karena monitoring dan pengawasan yang belum memadai. Saya peringatkan, jika pelanggaran serupa terulang, perjanjian kerja sama dengan kelompok pengelola toilet akan langsung kami putus,” tegas Raymond dalam acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (25/4/2026) kemarin.
DLH Gandeng Satpol PP untuk Patroli Rutin
Untuk mencegah kembalinya aktivitas toko ilegal di area toilet, DLH Kota Malang akan memperketat inspeksi rutin dan berkoordinasi intensif dengan Satpol PP Kota Malang. Penegakan peraturan di kawasan Alun-Alun Merdeka akan menjadi prioritas guna memastikan fungsi fasilitas publik kembali sesuai peruntukannya.
“Monitoring ke depan akan dilakukan secara berkala. Kami tidak ingin ada aktivitas komersial yang tidak sah di kawasan hijau yang seharusnya menjadi ruang kenyamanan warga,” imbuh Raymond.
Persoalan Sistemik: Anggaran RTH “Tersisa” 5 Persen
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai skandal “toilet jadi toko” ini mencerminkan persoalan sistemik yang lebih besar dalam pengelolaan ruang publik di Kota Malang. Ia menyoroti kebijakan anggaran yang dinilai tidak berpihak pada pemeliharaan fasilitas kota.
“Ini dampak signifikan dari pemotongan anggaran RTH publik yang sangat drastis. Dari Rp7,5 miliar menjadi hanya Rp350 juta. Dengan dana seminim itu, tentu kualitas pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas publik di Kota Malang akan sangat terdampak,” ujar Dito.
Sebagai solusi jangka panjang, Dito berkomitmen mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau. “Target kami Ranperda RTH ini bisa disahkan dalam tiga hingga empat bulan ke depan agar ada payung hukum dan jaminan anggaran yang lebih layak,” tambahnya.
Urgensi SOP dan Pendekatan Praktis
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITN Malang, Arif Setyawan, menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk inspeksi rutin. Menurutnya, sistem pengawasan yang terstruktur akan memastikan pelanggaran terdeteksi sejak dini sebelum viral atau menjadi masalah besar.
“Larangan tanpa solusi itu sulit diterapkan. Alun-alun adalah ruang publik dengan perilaku pengunjung yang beragam. Pemerintah perlu menyediakan area khusus, misalnya untuk merokok atau aktivitas penunjang lainnya, agar perilaku pengunjung tetap tertib tanpa merasa dibatasi secara kaku,” urai Arif dalam bincang di City Guide FM.
Arif menyarankan agar DLH tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga mulai mengadopsi pendekatan praktis dalam manajemen ruang publik. Dengan sistem monitoring yang terjadwal, setiap fasilitas publik di Kota Malang diharapkan dapat terpantau kualitas dan fungsinya secara berkala. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)




