MALANG POST – Menjamurnya bisnis vila di Kota Batu bak pisau bermata dua. Di tengah geliat kunjungan wisata yang terus meroket, muncul persoalan pelik terkait legalitas. Indonesia Homestay Association (IHSA) Kota Batu mencatat, dari perkiraan lebih dari 6.000 unit vila yang beroperasi, mayoritas atau sekitar 90 persen di antaranya ditengarai beroperasi secara ilegal tanpa izin usaha maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (26/4/2026).
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya gangguan sosial dan hilangnya potensi pendapatan daerah. Minimnya pelaporan dari para pelaku usaha membuat pemerintah maupun asosiasi kesulitan memetakan persebaran penginapan di kota dingin ini.
“Persoalan utama yang kami hadapi adalah minimnya pelaporan. Banyak pemilik vila membuka usaha tanpa melapor kepada pemerintah maupun asosiasi. Mereka beroperasi secara mandiri tanpa payung hukum yang jelas,” ungkap Ketua IHSA Kota Batu, Natalina, Minggu (26/4/2026).
Data Google Maps Tembus 3.500 Unit
Natalina membeberkan, untuk mendapatkan gambaran kasar, pihaknya sempat melakukan penelusuran melalui platform digital. Hasilnya cukup mencengangkan; tercatat ada sekitar 3.500 vila yang terdeteksi melalui Google Maps. Namun, angka itu diyakini hanyalah “fenomena gunung es”.
“Saya cek lewat Google Maps saja ada sekitar 3.500 vila. Namun, informasi yang kami himpun dari berbagai sumber, jumlah totalnya bisa mencapai lebih dari 6.000 unit. Artinya, yang tercatat resmi atau memiliki legalitas itu hanya sekitar 10 persen saja,” jelasnya.

ILUSTRASI Vila yang bertebaran di Kota Wisata Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Fenomena ini kian meresahkan karena banyak hunian di kawasan perumahan yang tiba-tiba dialihfungsikan menjadi vila tanpa koordinasi dengan lingkungan sekitar. Hal ini berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera dipayungi regulasi yang tegas.
Desak Regulasi Operasional dan Jam Malam
IHSA Kota Batu mendorong para pengusaha untuk segera proaktif mengurus legalitas usaha dan bergabung dalam asosiasi. Pendataan menyeluruh dinilai menjadi kunci utama sebelum pemerintah daerah menyusun regulasi operasional yang lebih detail.
Menurut Natalina, meski aturan penginapan secara umum sudah diatur pusat, Kota Batu butuh aturan turunan yang mengatur teknis di lapangan. Hal ini mencakup SOP penerimaan tamu hingga etika bertetangga.
“Regulasi operasional ini penting. Misalnya, kewajiban tamu menunjukkan KTP, pembatasan aktivitas yang berisiko mengganggu warga, hingga aturan jam malam bagi tamu vila. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Standardisasi demi Kenyamanan Wisatawan
Natalina menekankan bahwa pendataan dan penyusunan regulasi ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak pengusaha, melainkan untuk menciptakan standar pelayanan (SOP) yang lebih baik. Dengan legalitas yang jelas, para pengelola vila justru akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan lebih dari wisatawan.
“Tujuannya agar pelayanan kepada tamu semakin baik dan terukur. Jika tamu merasa aman dan nyaman karena menginap di tempat yang berizin, mereka pasti akan kembali lagi ke Kota Batu. Ini investasi jangka panjang bagi citra wisata kita,” pungkas Natalina. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




