HUMAS: Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melibatkan satu keluarga di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap tuntas.
Setelah sebelumnya menangkap para pelaku utama, polisi kini meringkus penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Tersangka penadah berinisial MS (41), warga Pasuruan, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dini hari di rumahnya di Kecamatan Purwosari. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Singosari, bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya melibatkan satu keluarga sebagai pelaku utama.
“Ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh satu keluarga di wilayah Singosari. Dari hasil penyidikan, kendaraan hasil curian dijual kepada tersangka MS,” ujar AKP Bambang kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian sepeda motor di kawasan Singosari. Masing-masing terjadi pada Maret 2026. Modus pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di depan sekolah saat korban lengah.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mengantar anak ke sekolah atau beraktivitas singkat. Dalam waktu singkat, kendaraan berhasil dibawa kabur menggunakan kunci T,” jelas Bambang.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan pelaku perempuan berinisial DR pada Minggu (5/4/2026). Selanjutnya, mertua DR berinisial M ditangkap pada Senin (6/4/2026), dan pelaku lainnya berinisial AK diringkus pada Sabtu (11/4/2026).
“Kurang dari satu minggu, seluruh pelaku utama berhasil diamankan. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap penadahnya,” tegas Bambang.
Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku telah beberapa kali membeli sepeda motor hasil curian dari para pelaku. Aktivitas tersebut bahkan dijadikan sebagai mata pencaharian.
“Yang bersangkutan mengaku mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil tindak pidana, namun tetap dilakukan dan dijadikan kebiasaan,” ungkap Bambang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Pelaku diketahui kerap mempreteli kendaraan untuk mengaburkan penyelidikan, kemudian menjualnya secara terpisah.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun barang bukti tambahan,” sebut Bambang. (Ra Indrata)




