MALANG POST – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Ngantang berhasil diungkap aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob meringkus terduga pelaku berinisial PU (23), Kamis (29/1/2026).
Pelaku diamankan di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan hanya empat hari setelah laporan kehilangan diterima polisi.
Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026). Peristiwa pencurian terjadi pada malam hari, saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB.
“Karena diparkir di lingkungan rumah sendiri, korban tidak menggunakan kunci ganda. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” terang Iptu Huda, Senin (2/2/2026).
Tak hanya sepeda motor yang raib. Dompet berisi STNK asli dan KTP milik korban juga ikut hilang karena disimpan di dalam jok kendaraan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Resmob Polres Batu bergerak cepat. Identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya PU diringkus tanpa perlawanan.

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa)
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Huda.
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. PU tidak menggunakan kunci T sebagaimana yang lazim digunakan pelaku curanmor. Ia justru memanfaatkan teknik manual dengan menyasar kelengahan korban.
“Pelaku terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah kondisi aman, kabel kontak dirusak lalu disambung kembali secara manual hingga mesin bisa dihidupkan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Batu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka PU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia mendekam di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Batu juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. Warga diimbau untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak menyimpan dokumen penting di dalam kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak teledor. Gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena itu akan memudahkan pelaku untuk menguasai dan menjual hasil curian,” pungkas Iptu Huda. (Ananto Wibowo)




