
LANGGAR PERDA: Ruko warna kuning ada di lingkungan RW 14 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, milik Vincent terpantau sudah semingguan ini tidak ada aktifitas. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Ketidaktegasan Satpol PP Kota Malang, terhadap pelanggar Perda, menjadi sorotan DPRD Kota Malang.
Hal itu menyangkut adanya renovasi ruko di Mojolangu, yang dinilai melanggar Perda nomor 1 tahun 2012. Tetapi Satpol PP hanya memberikan teguran. Tanpa diteruskan dengan tindakan tegas lainnya.
Akibatnya, karena hanya sekadar ditegur, pemilik ruko tidak menghentikan proses renovasi ruko tersebut. Melainkan terus membangun hingga mendekati selesai.
“Seharunya langsung dibuatkan surat penghentian renovasi pembangunannya. Wong sudah terang-terang melanggar, membangun di sempadan sungai. Apalagi perizinannya belum terpenuhi,” ujar Arif Wahyudi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Kamis (8/5/2025).
Bahkan jika melihat bentuk pelanggaran. Ditambah adanya protes warga sekitar yang terdampak. Arif menilai Satpol PP seharusnya sudah pada tindakan membongkar bangunan tersebut. Sebab, bangunan itu bisa juga menjadi penyebab banjir di kawasan Soekarno Hatta.
“Kalau untuk melakukan tindakan tegas, masih harus menunggu Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, kami ingin tahu bunyi Perwalnya bagaimana?”
“Semestinya Satpol PP tinggal menyampaikan ke pemilik bangunan ruko tersebut, bangunan saudara telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2012. Dilanjut memberikan surat peringatan penghentian sementara, sampai perizinannya dilengkapi, dengan ada batasan waktu,” tandasnya.
Itulah sebabnya, Arif berharap ada sikap tegas dari Satpol PP, terkait pelanggar Perda. Agar bisa menjadi efek jera kepada orang lain, yang mungkin akan melakukan hal yang sama.
“Kami khawatir permasalahan semacam ini akan berulang-ulang terjadi di masyarakat. Mereka bisa seenaknya membangun, tanpa memikirkan lingkungan di sekitarnya,” tandas politisi PKB ini.
Sikap senada disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno. Pihaknya menyebut, jika memang didapati terjadi pelanggaran bangunan di lapangan, tidak perlu harus menunggu Perwal.
“Tapi semua itu, kita kembalikan kepada kewenangan Satpol PP untuk menertibkan. Kecuali ada kasus tertentu yang butuh ditangani secara komprehensif,” jelas Suparno.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, ketika dikonfirmasi perihal sanksi pelanggaran pembangunan ruko di RW 14, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, mengaku akan koordinasi dengan Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang. Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki tersebut, adalah IMB lama atau baru.
“Kami memang belum bisa memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Karena di Perda nomor 1 tahun 2012, tidak ada amanat yang menyoalkan itu.”
“Apalagi ancaman pidananya hanya enam bulan lebih. Belum lagi, Perda tersebut masih proses revisi dan belum selesai hingga saat ini,” terang Heru, ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Sejauh ini, akunya, Satpol PP masih memberikan peringatan dan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Berisikan kesanggupan pemilik ruko, untuk mengurus dan menyelesaikan perizinannya. Manakala masih tetap melanggar, akan dikoordinasikan dengan OPD terkait.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan, perihal kepemilikan IMB model lama, sepanjang belum dilakukan perubahan fisik atau perubahan ukuran bangunan, IMB-nya itu masih berlaku.
“Tapi jika sudah ada perubahan fisik maupun ukuran bangunannya, harus mengurus IMB baru, yang saat ini berubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG),” tandasnya.
Sementara itu, pihak DPUPRPKP Kota Malang melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ade Herawanto, menyebut, dalam minggu ini akan melayangkan undangan klarifikasi kepada pemilik ruko. Terkait kepemilikan izin atau rencana pengajuan perijinannya.
Perkembangan di lapangan, aktivitas renovasi pembangunan ruko milik Vincent, di RW 14 Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, menurut informasi warga sudah tidak ada aktivitas sejak seminggu lalu.
Satpol PP sendiri, sudah dua kali terlihat meninjau ruko tersebut. Saat ini, kondisi ruko tertutup rapat dan tidak ada aktivitas. (Iwan Irawan/Ra Indrata)