JUMPA PERS: Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin keterbukaan informasi seputar kasus Pantai Wedi Awu. Ikut mendampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar dan Koordinator Presidium Aremania, Ali Rifki. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST — Ketegangan membara yang sempat menyelimuti kawasan wisata Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, akhirnya mendingin. Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kepolisian Resor Malang resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian massal, setelah seluruh pihak sepakat berdamai dan para korban mencabut laporan polisi secara sukarela.
Urusan hukum yang berat pun selesai di meja mediasi.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik Malang Raya. Liar. Bayangkan saja, polisi sampai menetapkan lima orang tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Mereka sempat terancam hukuman kurungan yang lama, akibat kegaduhan di tepi pantai tersebut.
Namun, hukum tidak melulu soal menjebloskan orang ke dalam penjara. Ada ruang pemulihan.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, memimpin langsung keterbukaan informasi ini. Bagi perwira menengah tersebut, transparansi adalah nomor satu. Publik harus tahu akhir dari drama di Tirtoyudo ini.
“Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan. Laporan yang sebelumnya dibuat kini dicabut, dan proses penyidikan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Taat Resdi, saat menggelar doorstop di lobi Mapolres Malang, Selasa (2/6/2026)
Bila ditarik garis ke belakang, petaka di Pantai Wedi Awu itu meletus pada Selasa (5/5/2026) lalu. Suasana liburan mendadak berubah menjadi anarki. Kendaraan dirusak, jotosan melayang, dan ada barang yang hilang.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, lalu mengunci para pelaku.

KRONOLOGIS: Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan kronologis tercapainya kesepakatan bersama lewat pendekatan keadilan restoratif atas kasus Pantai Wedi Awu. (Foto: Humas Resma)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menceritakan rahasia di balik berbaliknya arah kasus ini. Logikanya sederhana: ada kemauan dari pelaku untuk bertanggung jawab.
“Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya, membangun dialog dan mediasi dengan para korban. Fokusnya mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi,” jelas AKP Hafiz.
Dua minggu lamanya ruang Satreskrim Polres Malang menjadi saksi bisu perundingan itu. Alot, tapi tujuannya mulia.
Hasilnya manis. Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan yang paling penting: mereka mau merogoh kocek untuk ganti rugi.
Kendaraan yang ringsek diperbaiki total, barang yang hilang diganti nilainya, dan biaya pengobatan korban yang luka-luka ditanggung penuh.
Melihat iktikad baik itu, hati para korban melunak. Mereka merasa hak-haknya sudah dipulihkan secara adil. Laporan polisi pun resmi ditarik kembali.
Menariknya, proses perdamaian ini tidak berjalan sendirian. Ada tangan-tangan dingin yang ikut menengahi di belakangnya. Kuasa hukum tersangka tidak bekerja sendiri, mereka menggandeng jajaran Presidium Aremania, untuk ikut meredam suasana di akar rumput.
Koordinator Presidium Aremania, Ali Rifki, yang ikut mengawal proses ini, menegaskan bahwa kesepakatan damai ini murni lahir dari hati ke hati. Bersih dari intervensi.
“Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tegas Ali Rifki.
Gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun segera terbit.
Batu ujian di Pantai Wedi Awu telah terlewati. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa emosi sesaat di jalanan bisa diredam dengan kepala dingin. Penjara bukan satu-satunya jalan keluar, selama rasa keadilan publik terpenuhi dan korban mendapatkan haknya kembali secara utuh. (HmsResma/Ra Indrata)




