
Asistensi SPT Tahunan oleh Relawan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat angka yang signifikan dalam penggunaan layanan elektronik untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hingga 5 Mei 2025, sebanyak 760.978 wajib pajak (WP) telah menyampaikan SPT Tahunan. Dan sebesar 94,07 perseb di antaranya menggunakan kanal e-Filing. Hal ini menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang semakin diandalkan masyarakat.
“Angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan. Sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing,” ujar P. M. John L. Hutagaol, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.
Dari sisi jenisnta, WP Orang Pribadi Karyawan tetap menjadi kelompok terbanyak yang melaporkan SPT Tahunan, dengan total 642.469 pelapor. Jumlah ini tumbuh 1,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Petugas Pajak KPP Pratama Singosari membantu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak. (Foto: Istimewa)
Namun, khusus untuk pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,15 persen. Penurunan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan disebabkan oleh berkurangnya jumlah WP yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Atau justru memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta sehingga tidak lagi menggunakan formulir itu.
Di sisi lain, sebanyak 62.894 Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini tumbuh 1,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Sementara itu, pelapor WP Badan mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 4,37 persen, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.
“Kami terus terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus memperkuat layanan perpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” ujar John.(Eka Nurcahyo)