
MALANG POST – Kepolisian Resort Batu, masih terus menyelidiki kecelakaan yang terjadi di Jatim Park I. Yakni yang menimpa salah satu wahana di obyek wisata yang berada di Kota Batu tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha menjelaskan, saat ini penyelidikan masih terus berlanjut. Sebelumnya sudah dilakukan pengumpulan keterangan saksi, termasuk dari korban sendiri dan orang tua.
Pihaknya juga sudah melakukan pengamanan beberapa dokumen perizinan.
“Saat ini masih dilanjutkan menggali soal faktor dari kecelakaan yang terjadi, imbas system error atau human error,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (22/4/2025).
Andi menambahkan, pihaknya menyadari kalau dari Jatim Park Group, sejauh ini kooperatif dan mengutamakan pemulihan korban.
Tidak hanya kepolisian, Dinas Pariwisata Kota Batu juga sudah melakukan wawancara dengan pihak Jatim Park, untuk memastikan kalau SOP Pariwisata sudah dijalankan.
Kata Kadispar Kota Batu, Onny Ardianto, dari hasil keterangan pihak terkait, setiap hari Jatim Park melakukan checklist sebelum semua wahana dibuka. Dilakukan pada 60 wahana anak dan 20 wahana ekstrem disana.
“Saat ini kami juga masih menunggu analisa dari hasil penyelidikan kepolisian, supaya lebih jelas bagian eror terjadi,” katanya.
Bicara soal quality control, sebenarnya sudah sering pihaknya membicarakannya dengan pihak pengelola wisata di Kota Batu.
Bahkan ada petugas sempat dihadirkan ke lapangan, untuk pastikan setiap wahana wisata melakukan maintenance berkala. Termasuk itu Jatim Park 1.
Sementara itu, Tourismologist Universitas Brawijaya, Dr. A. Faidlal Rahman, SE.Par., M.Sc., CHE. Menjelaskan, pasca kejadian kecelakaan di salah satu wahana Pendulum 360 Jatim Park 1, pemberitaan serasa bombardir. Kondisi ini bisa berpengaruh pada citra Kota Batu. Maka dari itu, media juga bisa seimbang.
“Kami memberikan apresiasi dari pihak JTP yang dengan sigap dan tanggung jawab dalam pemulihan korban. Karena memang dari pihak pengelola harusnya bisa memberikan perlindungan wisatawan,” sebutnya.
Pada dasarnya dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2009, tambah Faidlal, setiap pariwisata harus memiliki standarisasi usahanya.
Ada tiga kriteria utama berkaitan dengan produk, pengelolaan dan pelayanan. Dirinya yakin, di JTP pasti SOP nya sudah jelas.
Faid menambahkan, untuk alasan faktor yang menyebabkan kecelakaan ini, memang semuanya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan kepolisian.
Sedangkan Manager Marketing and Public Relation Jatim Park Group, Titik Ariyanto, membenarkan soal wahana Pendulum 360 yang memakan korban hingga mengalami luka.
Dari kejadian ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dan menyesal. Khususnya untuk korban dan keluarga. Saat ini pihaknya fokus pada pemulihan korban.
“Kami juga akan kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini berjalan untuk keadilan korban.
“Kami juga berusaha utamakan keselamatan dengan cek berkala sesuai standar prosedur operasional,” tandasnya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)