
Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Apalagi terduganya adalah seorang perwira polisi yang bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kini dia sudah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini juga menjadi perhatian akademisi UB di bidang hukum. Salah satunya adalah Dr Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Pakar hukum asal Universitas Brawijaya ini, memberikan apresiasi atas kinerja aparat hukum Republik Indonesia atas kasus tersebut.
Aan berharap Polri terus meningkatkan perlindungan dan jaminan hak asasi terhadap masyarakat. Dia tak ingin terus mendengar seruan negatif terhadap Polri.
“Jadi seharusnya perlindungan terhadap warga, jaminan hak asasi terhadap warga. Sehingga memberikan perlindungan hukum sesuai dengan proses hukum yang baik.”
“Tentunya itu yang diharapkan, jangan sampai adagium no viral no justice itu terus berlangsung,” ujarnya.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Berdasarkan salinan surat telegram, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Jabatan Kapolres Ngada yang kosong pun diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Lalu, pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.
F kemudian dibayar senilai Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.
Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan. Bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaan tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.
Seperti diketahui, Jenderal Sigit menegaskan akan menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses AKBP Fajar, baik secara etik maupun pidana.
“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)