
MALANG POST – Satuan Reskrim Polres Malang menangkap pasangan suami istri pembuat dan penjual minyak Sunco palsu. Beredar sejak Desember atau akhir tahun 2024, pelaku mengaku sempat menjual ke toko, warung makan dan sejumlah pondok pesantren.
Tersangka Suparman (60) dan Gusria Ramdini (46) pasutri ber-KTP warga Dedaun Residence Blok A3, Kecamatan Dau dan berdomisili di Perumahan Green Hills, Bukit Palem, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho kepada wartawan, Jumat (14/3) Pukul 14.03 WIB, mengungkapkan jika kedua tersangka dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomore 20 tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI No 8 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Pemalsuan merk dan peredaran, merk Sunco. Tersangka memalsu sejak 25 Desember 2024.
Tersangka cari untung. Kami juga sita beragam barang bukti, ” ungkap Bayu Halim sembari menguraikan ciri kemasan palsu dan asli.
“Cirinya, Sunco palsu, jerigen ukuran kecil. Tutup botolnya kuning. Sunco aslinya putih. Beratnya, palsu cuma 4,4 Kg, aslinya 4,6. Teksturnya berbeda. Yang palsu, kuning lebih gelap. Aslinya cerah. Ada logo halal lama (palsu), ” terang Bayu.
Modus tersangka sendiri diawali dari pembelian minyak curah yang kemudian dikemas dalam jerigen dan kotak kardus. Tersangka lalu menawarkan kemasan palsu ini ke toko-toko melalui telpon. Dalam penjualannya, kemasan palsu dibeli di Toko SJ Dau, HS Gedangan Sidoarjo, 3 ponpes Dau, warung makan daerah Pujon dan Toko SS Nongkojajar Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur menambahkan, tersangka mengedarkan dengan harga di bawah harga Sunco asli. Harga Sunco palsu 5 literan senilai Rp 374 ribu per kardus isi 4 jerigen. Sunco asli sendiri seharga Rp 446.356.
“Tersangka ini mengedarkan ke beberapa toko, sales sendiri. Menjual di bawah harga Sunco asli. Per karton dapat untung Rp 300 ribu. Tersangka memalsukan dengan cara pakai minyak curah, karena itu dari fisik kelihatan, ” sebut M Nur.
Saat ditanya dari mana minyak berasal, tersangka yang awalnya penjual sayuran ini menyebut pernah ditawari minyak curah dari Poncokusumo. “Awalnya saya jual beli sayuran seperti kentang dan lainnya. Saya dapat info itu minyak bahan dari Sunco, lalu saya pakai stiker, ” aku tersangka.
Terkait kasus produk palsu ini, Kompol Bayu Halim Nugroho mengimbau masyarakat agar teliti saat membeli produk. Adapun jika ada temuan produk yang mencurigakan, Polres Malang bersedia untuk membantu.
“Apabila ada temuan, tekstur, fisik mencurigakan tidak sungkan sungkan untuk melapor, nanti kami bantu identifikasi. Sebab, kandungan kandungan dalam produk ini juga berpengaruh pada kesehatan. Jangan sampai menimbulkan masalah penyakit, ” sebut Halim. (Santoso FN)