Malang Post — Perwakilan buruh pabrik rokok Gudang Sorgum Wagir Kabupaten Malang akan mengadu ke Presiden RI Jokowi . Lantaran adanya dugaan pemalsuan yang bertujuan untuk menghindari pemberian uang tunjangan hari raya.
Susiana, perwakilan buruh Pabrik Rokok Gudang Sorgum Wagir Kabupaten Malang mengatakan. Dirinya sudah bekerja 38 tahun. Kecewa dengan perusahaan yang terkesan tidak serius melunasi sisa tunjangan hari lebaran yang sudah ditunggu hampir setahun.
“THR saya sebesar Rp 1.350.000. Sudah hampir setahun belum terpenuhi bersama rekan saya sebanyak 400 an buruh. Kami siap membawa persoalan ini ke Presiden Jokowi, karena kasus ini sudah setahun,” tegasnya.
Wanita ini, sudah melaporkan ke Polres Malang berdasarkan nomer TBL -B/317/X/2021 /SPKT Polres Malang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Oktober 2021. Atas dugaan pemalsuan surat untuk kepentingan pembebasan kepentingan tertentu.
“Saya akan menyurati Pak Jokowi atas persoalan ini. Senin, akan demo besar-besaran dengan membawa 10 mobil, 100 motor,” pungkasnya.
Eko Djatmiko, karyawan divisi teknis juga menambahkan. Kasus ini bermula saat seluruh karyawan diminta surat pernyataan, dengan hanya membubuhkan tanda tangan tanpa dibarengi isi materi. Ada kesan proses pemailitan dengan tujuan untuk menghindari pesangon dan sisa tunjangan hari raya.
“Saya akan minta tolong Pak Presiden. Dan mengajak semua karyawan ke Jakarta. Wadul Pak Jokowi ,” tegasnya.
Andik Ferianto, kuasa hukum karyawan PR Gudang Sorgum mengatakan. Kasihan buruh tidak diberikan hak-haknya dan hampir setahun. Intinya, seluruh karyawan PR Gudang Sorgum minta keadilan dan pihak terkait agar membantu. Lantaran sudah lama belum terselesaikan.
Pihaknya minta pihak terkait di Kabupaten Malang bisa menyelesaikan perkara ini. Agar aparat hukum bisa menemukan pihak yang bermain atau kongkalikong.
“Saya sudah lapor Polres Malang. Mengirim surat ke MA dan Presiden. Agar publik paham,” pungkasnya.
Sementara itu, Liliana dari pihak PR Gudang Sorgum mengatakan,” PT kami sudah pailit dan kepailitan sudah dibagikan lewat pengadilan niaga surabaya.” (yon/yan)