AMEG – Pria penganiaya tunangan di salah satu konter di Cukam, Jumat (30/4/21), dirilis sebagai tersangka. Dia adalah M Jafar Sodiq (20), warga Jalan Zainal Zakse Gang III, Kelurahan Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang.
Korban SZ (19) bersama keluarga, warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, akhirnya melaporkan tersangka ke Polresta Malang Kota. Ternyata sudah tiga kali tersangka menganiaya korban yang sebenarnya tunangannya sendiri.
Apa saja fakta dan pengakuan tersangka?
Pertama, bertunangan sejak setahun lalu dan tiga kali menganiaya korban. Keduanya sebenarnya sudah berteman sejak SMP.
Kedua, saat kejadian pada Rabu (28/4/21) malam, korban sedang live IG, dan bukan menghubungi temannya.
Ketiga, tersangka melempar pulpen dan putung rokok sebelum merampas dan memukul serta menjambak rambut korban.
Keempat, tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kelima, tersangka mengaku cemburu dan menyesali perbuatannya. Namun, karena dilaporkan resmi, praktis ia harus menginap di jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK, mengatakan, tersangka berkarakter keras dan posesif.
“Tersangka ini keras, posesif. Karena sudah tiga kali menganiaya, korban akhirnya tidak betah dan melapor,” ungkap Tinton kepada wartawan.