GAMBAR ilustrasi berita ini, dibuat menggunakan kecerdasan buatan. (Redaksi)
MALANG POST – Petualangan TJB (23) melakukan aksi pemerasan dan pengancaman berbekal rekaman video pribadi serta sepucuk airsoft gun, berakhir di tangan Reskrim Polsek Karangploso dan Polres Malang, Sabtu (22/8/2026).
Hubungan asmara yang semula manis, berubah menjadi mimpi buruk bagi MM. Perempuan 21 tahun asal Kota Probolinggo itu, menjadi korban pemerasan sadis sang mantan pacar.
Pelakunya adalah TJB. Pemuda 23 tahun ini, merupakan warga Kecamatan Lawang, yang mengontrak rumah di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Aksi kejam TJB dibongkar jajaran kepolisian. Polisi membekuk TJB di rumah kontrakannya, tanpa perlawanan pada Rabu (19/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono membeberkan kronologi kasus ini. Perkara bermula dari jalinan asmara antara korban dan pelaku.
Hubungan mereka mendadak retak akibat masalah keuangan. Mobil operasional milik TJB, mendadak ditarik oleh pihak leasing.
Anehnya, TJB justru menuding korban sebagai penyebab musibah itu. Pelaku lantas menuntut ganti rugi uang secara paksa kepada korban.
Agar tuntutannya dipenuhi, TJB melancarkan tekanan psikologis. Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah mobil terlapor ditarik leasing, korban diminta mengganti kerugian,” kata AKP Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Tak berhenti di situ, modus pengancaman TJB makin nekat. Pelaku mulai menggunakan aksi intimidasi fisik.
TJB sengaja memamerkan amunisi dan senjata airsoft gun di depan korban. Senjata itu digunakan untuk merontokkan keberanian gadis muda tersebut.
Korban makin gemetar, usai mendengar letusan senjata. Pelaku disinyalir sempat menembakkan airsoft gun tersebut di halaman rumah.
“Korban sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mendengar suara letusan. Hal itu membuat korban ketakutan,” ujar Budiono.
Didera rasa takut luar biasa, korban akhirnya menyerah. MM terpaksa menyerahkan barang berharga yang melekat di badannya.
Satu unit sepeda motor Honda PCX beserta STNK dan BPKB diserahkan. Sebuah cincin perhiasan emas juga berpindah tangan.
Ternyata ketakutan korban dimanfaatkan pelaku. TJB merasa barang rampasan itu belum cukup menutupi tuntutan ganti rugi miliknya.
Pelaku terus menteror dan meminta tambahan uang tunai. Korban yang sudah tidak tahan akhirnya nekat memblokir nomor telepon pelaku.
Gadis ini lantas menceritakan seluruh siksaan psikologis itu kepada keluarganya. Pihak keluarga yang geram langsung melapor ke Polsek Karangploso.
Mendapat laporan resmi, polisi tidak butuh waktu lama untuk bergerak. Petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Kepuharjo.
TJB ditangkap tanpa ada perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Polisi mengamankan satu unit Honda PCX milik korban. Dua unit ponsel pintar dan satu pucuk airsoft gun turut disita.
“Barang bukti sudah kami amankan. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan maraton,” tegas Budiono.
Akibat kejahatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp36,5 juta.
Atas perbuatannya, TJB kini mendekam di tahanan. Pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman.
Budiono mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi serupa.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




