GAMBAR ilustrasi dari berita ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan. (Redaksi)
MALANG POST – Aksi nekat RP (31), pemuda asal Kenjeran, Kota Surabaya, mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Bululawang berakhir apes usai tepergok warga saat sedang menuntun kendaraan hasil kejahatannya, Minggu (23/8/2026).
Incaran para pelaku pencurian sepeda motor kini menyasar kawasan terpencil. Area persawahan yang sepi dari jangkauan pengawasan menjadi lokasi favorit para maling.
Namun, nasib sial justru menghampiri RP. Pria 31 tahun asal Kenjeran, Kota Surabaya, itu harus meringkuk di balik jeruji besi.
RP ditangkap polisi dan warga di kawasan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Ia tepergok sedang menuntun sepeda motor Honda Vario milik petani setempat.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono membeberkan kronologi kejadian. Aksi pencurian itu berlangsung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korbannya adalah KJ, kakek 68 tahun warga Bululawang. Saat kejadian, korban tengah memeras keringat membuat saluran irigasi di tengah sawah.
Sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi N 2462 EBU miliknya diparkir di tepi pematang sawah. Jarak tempat parkir tidak jauh dari lokasi korban bekerja.
Pekerjaan sawah membuat perhatian korban teralih sejenak. Kesempatan itu langsung disambar oleh para pelaku.
Saat korban menoleh ke arah pematang, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat.
“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, motor itu sudah raib,” kata AKP Budiono, Minggu (23/8/2026).
Korban yang panik langsung berteriak meminta bantuan. Warga sekitar dan pengguna jalan ikut melakukan pencarian.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono. (Foto: Humas Resma)
Petugas kepolisian yang sedang patroli rutin bersama warga menyisir jalanan desa. sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian, perhatian petugas teruju pada sesosok pria.
Pria itu tampak bersusah payah menuntun sepeda motor Honda Vario. Petugas langsung menghentikan langkah pria tersebut untuk diperiksa.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Rumah kunci kontak sepeda motor tersebut dalam kondisi rusak parah akibat dipaksa.
“Tersangka diamankan karena kedapatan menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci sudah rusak. Satu temannya berhasil melarikan diri,” jelas Budiono.
Dari pemeriksaan awal, RP mengaku tidak beraksi sendirian. Ia ditemani satu rekannya yang kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pembagian tugas, RP bertindak sebagai pengawas situasi di atas kendaraan. Sementara sang rekan yang buron bertugas membobol rumah kunci memakai obeng dan kunci busi.
Setelah kunci kontak berhasil dirusak, motor diserahkan kepada RP untuk dilarikan.
Sayang, mesin motor tidak berhasil dihidupkan. RP terpaksa menuntun kendaraan tersebut hingga akhirnya terkepung warga.
Polisi menyita satu unit Honda Vario 150, dua buah obeng, serta satu kunci busi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar keberadaan rekan tersangka yang kabur,” pungkas Budiono. (Ra Indrata)




