TKP: Di lokasi inilah, S melakukan percobaan pencurian. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Anggota Kepolisian Sektor Tumpang, mengamankan seorang pemuda berinisial S (28), warga Desa Ngingit, yang diduga kuat hendak melakukan aksi pencurian, di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Minggu (16/8/2026) sore.
Niat jahat acapkali mengintai di balik kelengahan yang amat singkat. Hanya butuh hitungan menit bagi seorang pencuri memanfaatkan momen ketika pemilik atau penjaga toko sedang memalingkan pandangan.
Namun, kejahatan yang terburu-buru kerap berujung apes.
Peristiwa menggelikan sekaligus menegangkan itu terjadi di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Minggu (16/8/2026) sore. Saat suasana toko lengang, penjaga toko berinisial PR (40) bergeser sejenak ke area belakang untuk mencuci tangan serta meletakkan piring seusai makan siang.
Kesempatan terlewat itu dimanfaatkan oleh S (28), pemuda asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Melihat area depan tak berpenghuni, S diam-diam menyelinap masuk ke dalam toko dan langsung mengincar laci penyimpanan uang.
Apes bagi S. Baru saja tangannya bergerak menggerakkan laci, PR mendadak kembali ke meja depan. Seketika mata sang penjaga toko menangkap basah sosok pria asing sedang mengacak-acak laci uangnya.
Tanpa pikir panjang, PR menegur keras ulah pelaku. Terkejut dan panik bukan main karena aksinya teronggok buntu, S mendadak hilang nyali. Ia mengurungkan niat menggondol lembaran uang di dalam laci dan memilih tunggang-langgang menyelamatkan diri.

KEPALA Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, AKP M. Budiono. (Foto: Humas Resma)
Saking paniknya berlari, S sampai lupa bahwa sepasang sandal slop merek Dobujack yang dikenakannya terlepas dan tertinggal begitu saja di lantai toko.
“Saat korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri,” terang Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Selasa (18/8/2026).
Teriakan minta tolong dari sang penjaga toko memecah keheningan desa. Warga sekitar yang mendengar jeritan itu langsung berhamburan melakukan pengejaran. Langkah S terhenti setelah dikepung warga dan dilaporkan kepada perangkat desa serta jajaran Polsek Tumpang.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan bergerak cepat mendatangi lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sepasang sandal milik pelaku sebagai barang bukti utama.
S kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Tumpang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP M. Budiono memberikan apresiasi tinggi atas keberanian warga yang cepat melapor tanpa mengedepankan aksi main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Namun, kami imbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menghubungi kepolisian agar setiap kejadian ditangani secara tepat dan sesuai hukum,” pungkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




