
Kota Malang – Dalam rangka memutus penyebaran Covid 19, Jajaran Polsek dan Koramil laksanakan kegiatan Operasi yustisi dalam rangka PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Sabtu (20/02/2021) .
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang inimenyasar masyarakat dan Pengguna Jalan yang melewati area sekitar Kelurahan Kedungkandang.
Kegiatan tersebut melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP untuk melaksanakan Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 perda no. 02 dan Perwali No.30 Agustus 2020 pergub No.53 th 2020.
Kegiatan Operasi yustisi kali ini di pimpin oleh Kanitlantas Polsek Kedungkandang Ipda Sutad. yang dalam pengarahannya menyampaikan bahwasanya pelaksanaan Operasi Yustisi ini adalah salah satu bentuk himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Diharapkan dengan dilakukannya Operasi Yustisi ini bisa mengurangi dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Malang,khususnya di wilayah kedungkandang Pungkasnya.
Sementara itu Babinsa Kedungkandang Sertu Sukandar mengatakan selain melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan pendisiplinan Protokol kesehatan juga terus diberikan himbauan tentang protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
Pihaknya berharap akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama masyarakat dalam upaya menanggulangi penyebaran Virus Covid-19, mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita. (Pdm-Ins)