Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memberikan sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Dikutip dari detik.com, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengirimkan dua surat kepada Habib Rizieq Syihab tentang acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi. Pada surat soal Maulid Nabi, disebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan.Dua surat tersebut tertanggal 13 November 2020. Surat pernikahan ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku orang tua pengantin, kemudian surat Maulid ditujukan kepada ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Terkait sanksi denda administratif Rp50 juta ke Pimpinanannya, FPI Front Pembela Islam (FPI) mengklaim telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
“Sudah dibayarin tadi,” kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Hal senada juga diungkapkan Menantu Rizieq, Hanif Al Athos. Hanif mengatakan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
“Iya cash, iya [di rumah]. Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi,” ungkap Hanif.
Pihak keluarga mengaku memaklumi sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq atas acara Sabtu (14/11) malam lalu. Ia menyebut hal itu terjadi karena antusiasme umat yang begitu besar, meski panitia telah meminta kepada umat untuk patuh protokol kesehatan. Hanif juga menegaskan bahwa FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan wabah, yang dipantau langsung oleh HRS saat masih berada di Arab Saudi.
“Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujar Hanif.
Sanksi denda terhadap HRS tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab. Surat ini menyatakan, kegiatan pernikahan anak HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya telah melanggar protokol kesehatan virus corona. (dtk/anw)