Ilustrasi perumahan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Guna perkuat tata kelola aset dan intervensi APBD, Pemkot Batu menargetkan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 25 kawasan perumahan selesai tahun ini, dengan pendampingan Kejari Batu.
Pemkot Batu tancap gas menyelamatkan aset daerah, yang selama ini masih berada di tangan pengembang perumahan. Tahun ini, sedikitnya 25 kawasan perumahan ditargetkan menuntaskan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Target tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah, jalan lingkungan, drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan perumahan, dapat dibiayai menggunakan APBD. Selama aset belum diserahkan, pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Arief As Siddiq menjelaskan, penyerahan PSU menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU menjadi dasar regulasi yang kuat bagi pemerintah, untuk melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Arief, setelah aset resmi menjadi milik pemerintah, berbagai kebutuhan infrastruktur dapat ditangani secara bertahap melalui APBD. Mulai dari perbaikan jalan lingkungan yang rusak, normalisasi drainase, penataan RTH, hingga pemasangan maupun pemeliharaan PJU.

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain memperluas ruang intervensi pembangunan, penyerahan PSU menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah.
Seluruh data aset yang diterima pemerintah nantinya akan dilaporkan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dan penataan administrasi aset pemerintah daerah.
Nilai aset yang diserahkan pun tidak ditentukan secara sembarangan. Perhitungannya mengacu pada luas lahan PSU yang diserahkan serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masing-masing lokasi perumahan.
Meski demikian, target penyelesaian penyerahan PSU di 25 perumahan bukan tanpa tantangan. Salah satu persoalan terbesar adalah banyaknya kawasan perumahan yang telah ditinggalkan pengembang, sehingga proses administrasi maupun penelusuran dokumen menjadi jauh lebih kompleks.
“Salah satu kendala terbesar adalah perumahan yang sudah ditinggalkan pengembangnya,” kata Arief.
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu proses penyerahan aset tetap bisa berjalan atas inisiatif warga, namun mekanismenya cukup panjang. Pemerintah harus melakukan identifikasi lapangan, memverifikasi dokumen teknis, menelusuri status hukum tanah, menggelar musyawarah bersama warga, hingga melakukan koordinasi dengan berbagai perangkat daerah terkait.
Untuk meminimalkan potensi persoalan hukum pada kemudian hari, Disperkim juga menggandeng Kejaksaan Negeri Batu sebagai pendamping dalam setiap tahapan penyerahan PSU. Pendampingan tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Arief berharap dukungan dari pengembang maupun masyarakat dapat mempercepat proses penyerahan aset. Dengan semakin banyak PSU yang beralih menjadi aset pemerintah, pelayanan publik di kawasan perumahan diharapkan semakin optimal karena pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui APBD. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




