MALANG POST – Tumpukan sampah rumah tangga di Kabupaten Malang, mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Setiap harinya, sekitar 3 juta jiwa penduduk di Kabupaten Malang memproduksi tak kurang dari 1.200 ton sampah.
Mirisnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang mencatat baru 50 persen atau sekitar 600 ton sampah saja yang berhasil diangkut masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sisanya—sekitar 600 ton sisanya—dikelola secara mandiri, dibuang sembarangan ke aliran sungai, hingga dimusnahkan dengan cara dibakar di pemukiman warga.
Sengkarut kebiasaan membakar sampah, ancaman racun dioksin, hingga ketegasan sanksi pidana dibedah tuntas dalam talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM pada Jumat (7/8/2026) hari ini.
Sekretaris DLH Kabupaten Malang, Khikhi Ardiano, mengungkapkan, kebiasaan membakar sampah masih marak ditemui dan tersebar hampir merata, termasuk di kawasan perumahan padat penduduk.
Padahal, baik sampah organik maupun anorganik yang dibakar sama-sama menghasilkan emisi racun yang berbahaya bagi paru-paru dan lingkungan.
“Kami terus memasifkan edukasi melalui media sosial hingga program Sekolah Adiwiyata dan Eco-Pesantren.”
“Perlu diingat, larangan membakar sampah sudah diatur tegas dalam Perda Kabupaten Malang No. 2/2018 tentang Pengelolaan Sampah. Bagi siapa saja yang nekat membakar sampah secara sembarangan, ada sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tegas Khikhi.
Ancaman Racun Dioksin dan Pembangkangan Warga
Dampak fatal dari kebiasaan bakar sampah diamini oleh akademisi. Dosen Teknik Lingkungan ITN Malang, Sudiro, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di ruang terbuka melepaskan senyawa kimia berbahaya seperti dioksin dan gas metana (CH4) yang merusak kualitas udara secara drastis.
“Dampaknya memang tidak langsung merobohkan tubuh hari ini, tetapi racun dioksin itu mengendap dan memicu penyakit kronis di kemudian hari.”
“Dari kacamata sosiologis, warga terbagi dua: mereka yang memang tidak tahu, dan mereka yang sengaja ‘tidak mau tahu’. Di sinilah pentingnya kesadaran kolektif melengkapi regulasi pemerintah,” urai Sudiro.
Ancaman denda Rp50 juta sudah diundangkan, dan dampak racun pembakaran sudah dibeberkan secara ilmiah. Pengelolaan sampah bukan sekadar tugas DLH di TPA, melainkan tanggung jawab setiap warga dari dapur rumah masing-masing sebelum lingkungan Malang Raya makin tercemar. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




