KEPALA Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, AKP. M. Budiono. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap seorang pemuda berinisial DW (23) usai nekat mencuri puluhan peralatan pancing dan uang tunai senilai Rp4 juta dengan modus mematikan kamera CCTV di Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, saat momentum Salat Jumat (24/7/2026).
Modus pencurian dengan memanfaatkan celah kelengahan kembali terjadi. Kali ini sasarannya adalah usaha peranti memancing di wilayah Kabupaten Malang.
Langkah cepat Unit Reskrim Polsek Wagir membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil dibekuk lantaran diduga kuat membobol Toko Umpan Griya Cacing Malang di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir.
Pelaku melancarkan aksinya saat suasana toko tengah sepi, memanfaatkan momentum ibadah Salat Jumat (24/7/2026) siang.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pemilik toko bersama pasukannya. Saat melakukan pengecekan rutin, beberapa stok barang dagangan mendadak raib tanpa jejak.
Anehnya, tidak ada pintu yang rusak. Etalase kaca tempat penyimpanan perlengkapan pancing juga utuh tanpa bekas congkelan.

Pemilik toko lantas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Di sanalah teka-teki mulai terkuak. Kamera CCTV ternyata sempat mengalami jeda atau mati disengaja pada jam-jam tertentu.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, membenarkan modus licik yang dilakoni DW. Pelaku rupanya sudah paham betul situasi dan tata letak toko.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik,” terang Budiono, Selasa (28/7/2026).
Mengetahui rekaman CCTV disabotase, pemilik toko langsung melapor ke Polsek Wagir. Berbekal laporan tersebut, tim buser bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan DW. Pelaku akhirnya diciduk di lokasi bersama tumpukan barang bukti hasil jarahan.
Tak main-main, puluhan peranti pancing berbagai merek, belasan botol essens pemikat ikan, hingga uang tunai disikat pelaku. Total kerugian pemilik toko ditaksir menembus angka Rp4 juta.
DW kini harus menginap di balik jeruji besi Mapolres Malang. Penyidik masih mendalami motif utama serta potensi keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di tempat lain.
Atas perbuatannya, DW dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budiono mengimbau para pemilik usaha agar tidak lengah memantau sistem keamanan, terutama di saat-saat toko ditinggal ibadah atau dalam kondisi sepi.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu berfungsi dengan baik serta tersimpan aman. Segera lapor jika menemui kejanggalan,” pangkas Budiono. (HmsREsma/Ra Indrata)




