MALANG POST – Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran, mengamankan seorang pria berinisial VD (25) usai kedapatan menyelipkan sebilah pisau sepanjang 35 sentimeter di celananya, saat berada di sebuah warung kopi Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Patroli rutin aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Langkah preventif ini berhasil memutus potensi tindak kriminal sebelum sempat jatuh korban.
Satu pria berinisial VD (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu diciduk petugas gabungan lantaran kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Malam itu, Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang menyisir wilayah. Patroli menyisir titik-titik rawan demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat menyambangi warung kopi di kawasan Clumprit, mata tajam petugas tertuju pada sosok VD. Gerak-geriknya tak biasa. Ia tampak gelisah dan mencurigakan saat melihat kedatangan rombongan polisi.
Petugas tidak tinggal diam. Pendekatan dan pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi.
Benar saja. Saat digeledah, petugas menemukan sebilah pisau sepanjang 35 sentimeter lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam berukuran lumayan panjang itu diselipkan rapi di bagian depan celana pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, membenarkan penindakan tersebut. Saat diinterogasi di tempat, VD tidak bisa menunjukkan surat izin resmi maupun alasan yang masuk akal terkait keberadaan pisau panjang di pinggangnya itu.
“Setelah didekati dan dilakukan konfirmasi awal, ditemukan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diselipkan di bagian depan celananya,” terang Budiono, Selasa (28/7/2026).
Pelaku beserta barang bukti pisau langsung digelandang ke Mapolres Malang malam itu juga.
Penyidik kini tengah bergerak cepat. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Motif utama pelaku menyelinapkan senjata tajam di keramaian warung kopi masih digali mendalam.
Atas perbuatannya, VD terancam pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiono menegaskan, razia dan patroli malam tidak akan kendor. Polres Malang bakal makin memperketat pengawasan di wilayah hukumnya untuk mengantisipasi aksi premanisme maupun kejahatan jalanan.
“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Patroli rutin terus kami tingkatkan demi memberikan rasa aman bagi warga Malang,” tegasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




