GESEKAN: Rencana ujicoba jalan terusan Griyashanta Senin (27/07/2026), mendapatkan penolakan sekaligus penghadangan dari warga RW 12 Griyashanta. Bahkan, tensinya sempat memanas di lapangan. (Foto: istimewa)
MALANG POST – Rencana uji coba fungsional Jalan Terusan Griyashanta menjadi jalan umum oleh Pemkot Malang, memicu ketegangan dengan warga RW 12 Kelurahan Lowokwaru pada Senin (27/7/2026), di mana pemerintah menegaskan status lahan sudah menjadi PSU, sementara warga menolak keras lantaran gugatan hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
Konflik jalan tembus di Perumahan Griyashanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kian meruncing. Rencana uji coba fungsional jalan di wilayah RW 12 yang hendak dijadikan jalan umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membentur tembok tebal penolakan warga.
Pemerintah daerah berpegang pada aturan. Warga berpegang pada proses hukum yang belum usai.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa Pemkot Malang memilih berdiri di atas regulasi yang berlaku. Soal gugatan hukum yang dilayangkan warga hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), eksekutif menyatakan bakal taat sepenuhnya pada putusan final pengadilan.
“Proses hukum kita ikuti dan patuh apa yang menjadi keputusannya. Kita tahu bersama prosesnya berjalan di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Kami tahu warga menolak karena menganggap prosesnya masih berjalan di tingkat kasasi,” ujar Wawali Ali Muthohirin, Senin (27/7/2026).
Ali menjelaskan, hingga saat ini belum ada panggilan atau putusan resmi dari MA terkait kasasi tersebut. Namun dari kacamata hukum Pemkot, status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di RW 12 Griyashanta sudah diserahkan dan menjadi kewenangan Pemkot Malang untuk dimanfaatkan demi kepentingan lalu lintas masyarakat luas.
“Sebelum uji coba fungsional dilaksanakan, kami sudah kaji aspek hukumnya. Setelah akses jalan di RW 12 menjadi PSU, itu menjadi kewenangan Pemkot Malang untuk difungsikan menjadi jalan umum,” kata Ali.
Meski demikian, Pemkot menyadari ada sumbatan komunikasi. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pendekatan persuasif bakal kembali dicoba.

DEMONSTRASI: Ibu-ibu warga RW 12 Griyashanta, Lowokwaru, melakukan penghadangan di sepanjang jalan mengarah ke jalan terusan Griyashanta. (Foto: istimewa)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Saleh Widjaja Putra, menambahkan bahwa secara teknis uji coba Jalan Terusan Griyashanta sejatinya siap digulirkan. Namun, tindakan warga yang menutup kembali akses jalan membuat skenario dilapangan terhambat.
“Menutup jalan umum secara sepihak itu ada aturan dan mekanismenya. Tidak boleh serampangan karena harus ada izin dari pihak berwenang. Hal itu justru melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan membuat masalah baru. Kami akan terus lakukan komunikasi dan pendekatan,” tegas Widjaja.
Di sudut lain, warga RW 12 Griyashanta enggan bergeming. Bagi mereka, memaksakan uji coba di tengah rentetan proses hukum adalah bentuk pemaksaan kehendak oleh penguasa.
Ketua RW 12 Griyashanta, Jusuf Thoyyib, membeberkan bahwa perjuangan warga tidak hanya bertumpu pada satu benteng hukum. Gugatan class action masih berproses di tingkat kasasi, gugatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam tahap banding, dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tengah berjalan.
“Belum ada putusan inkrah, tapi Pemkot terkesan memaksakan kehendak. Justru Pemkot yang tampak melanggar hukum,” sergah Jusuf saat ditemui di lokasi.
Jusuf membantah klaim bahwa Pemkot telah menjalin komunikasi yang baik dengan warga. Menurutnya, belum ada selembar surat pun dari Pemkot yang masuk untuk mengajak berdialog secara beradab.
Sikap warga sudah bulat: penolakan akan terus berlanjut sampai rencana menjadikan jalan pemukiman mereka sebagai jalan umum dibatalkan total.

TERTUTUP: Kondisi portal di RW 12 Griyashanta, sempat tertutup rapat. Menjadikan rencana penerapan jalan terusan Griyashanta, batal dilaksanakan hari ini, Senin (27/7/2026). (Foto: istimewa)
Terkait sempat munculnya tensi tinggi dan gesekan di lapangan, Jusuf memastikan bahwa warga RW 12 selalu diinstruksikan untuk menahan diri dari tindakan anarkis. Untuk menandai identitas, warga RW 12 mengenakan pakaian bernuansa merah putih.
“Kalau ada yang emosional atau mengenakan baju warna lain, itu di luar prediksi kami dan bukan warga kami. Kami ini orang berpendidikan yang siap menyambut tamu beritikad baik,” jelasnya.
Jusuf pun melontarkan kritik menohok kepada jajaran pimpinan Pemkot Malang yang dianggap hanya mendatangi warga saat membutuhkan suara di panggung politik.
“Kalau mau berkomunikasi, silakan Wali Kota datang langsung ke kami. Jangan cuma datang pas ada hajat politik saja, setelah jadi malah tidak kelihatan batang hidungnya,” sindir Jusuf pedas.
“Kami ini bayar pajak. Ibaratnya, kami ini tuan yang membayar gaji Wali Kota. Tapi masa pelayanan dan pengayoman kepada kami malah seperti ini? Kami merasa tidak dihargai,” pungkasnya.
Jalan Terusan Griyashanta sore itu masih menyisakan ketegangan. Sebuah cermin betapa sulitnya mempertemukan asas kemanfaatan umum dengan rasa kenyamanan warga perumahan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




