MALANG POST – Di tengah percepatan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu, harus melakukan penyesuaian personel setelah lima Petugas Pendataan Lapangan (PPL) mengundurkan diri. Kendati demikian, BPS Kota Batu memastikan seluruh posisi kosong langsung diisi oleh peserta cadangan berdasarkan peringkat seleksi sehingga target pendataan nasional tidak terganggu, Senin (27/7/2026).
Di tengah percepatan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu harus melakukan penyesuaian personel. Sebanyak lima Petugas Pendataan Lapangan (PPL) memutuskan mengundurkan diri sebelum seluruh rangkaian pendataan di lapangan rampung.
Meski kehilangan lima petugas, BPS memastikan pelaksanaan sensus berjalan lancar tanpa kendala. Seluruh posisi yang kosong langsung diisi oleh peserta cadangan berdasarkan hasil seleksi sebelumnya sehingga target pendataan tetap dapat dikejar.
Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri para petugas cukup beragam. Beberapa di antaranya memperoleh pekerjaan baru, harus fokus merawat anggota keluarga yang sakit, hingga kesulitan membagi waktu dengan pekerjaan utama.
“Alasannya macam-macam. Ada yang diterima sebagai manajer KDMP, ada yang mengurus keluarga sakit, dan ada juga yang merasa tidak bisa membagi waktu antara pekerjaan dengan kegiatan sensus,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Skema Konsekuensi Pengunduran Diri Petugas
Menurut Herlina, pengunduran diri petugas sensus memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda, bergantung pada tahap penugasannya. Dari lima orang tersebut, satu petugas mengundurkan diri setelah mengikuti pelatihan, tetapi belum sempat turun ke lapangan. Sesuai ketentuan, yang bersangkutan wajib mengganti biaya pelatihan yang telah dikeluarkan negara.

JALANKAN TUGAS: PPL Sensus Ekonomi 2026 saat menjalankan tugas pendataan, beberapa dari mereka ada yang memilih mengundurkan diri. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Sebaliknya, empat petugas lainnya mengundurkan diri setelah kegiatan pendataan di lapangan mulai berjalan. Mereka tidak dikenai kewajiban mengganti biaya pelatihan, tetapi tidak memperoleh honor atas beban kerja yang belum diselesaikan.
“Kalau sudah mulai bekerja lalu mengundurkan diri, tidak ada kewajiban membayar ganti rugi pelatihan. Hanya saja, pekerjaan yang belum diselesaikan tentu tidak bisa dihitung sebagai dasar pembayaran honor,” jelasnya.
Untuk menjaga ritme pendataan, BPS Kota Batu memilih tidak membuka rekrutmen ulang. Pengganti diambil dari daftar peserta cadangan yang sebelumnya telah mengikuti seleksi, berdasarkan urutan peringkat nilai tes.
“Penggantinya kami ambil langsung dari pendaftar cadangan sesuai urutan nilai hasil seleksi petugas Sensus Ekonomi,” kata Herlina.
Ia optimistis pergantian personel tidak akan memengaruhi capaian target di Kota Batu. Seluruh petugas pengganti telah melalui proses seleksi ketat sehingga dapat langsung menyesuaikan penugasan di lapangan.
Prinsip Pendataan Bangunan ke Bangunan
Herlina menambahkan, SE 2026 merupakan agenda nasional BPS untuk memotret kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Pendataan mencakup seluruh aktivitas usaha, mulai dari pelaku UMKM, perdagangan, jasa, hingga perusahaan berskala besar.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibekali prelist atau daftar acuan bangunan yang wajib didatangi. Pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip tidak ada satu pun bangunan yang boleh terlewat.
“Petugas mendata dari bangunan ke bangunan. Apa pun kondisinya tetap dicatat, apakah terdapat aktivitas usaha, rumah tangga, fasilitas umum, fasilitas publik, bahkan bangunan kosong sekalipun. Itu yang menjadi prinsip dalam Sensus Ekonomi agar datanya lengkap dan valid,” tegasnya.
Dengan sistem tersebut, BPS berharap hasil Sensus Ekonomi 2026 mampu memberikan gambaran utuh mengenai kondisi usaha di Kota Batu sekaligus menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. (Ananto Wibowo/Ra Indrata/Malang Post)




