MALANG POST – Komisi B DPRD Kota Batu menghentikan sementara proyek pengeboran dua titik sumur air bawah tanah (ABT) di Dusun Gimbo, Desa Sumber Brantas, Bumiaji, seraya memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi ancaman alih fungsi lahan komersial terhadap sumber mata air, Kamis (1/10/2026).
Eksploitasi air bawah tanah demi kepentingan komersial, di kawasan hulu dataran tinggi Kota Batu, merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem lingkungan.
Ketika debit air di sejumlah wilayah mulai menyusut, akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali, ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan menjadi harga mati.
Sikap kritis itulah yang ditunjukkan oleh jajaran dewan dan aktivis lingkungan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Didik Machmud Harianto, membeberkan hasil sidak proyek pembangunan di Dusun Gimbo, Desa Sumber Brantas, Bumiaji.
Di lokasi tersebut, tim dewan menemukan aktivitas pengerjaan tiang pancang besar serta dua titik pengeboran air bawah tanah (ABT), tanpa kejelasan peruntukan.
“Pengeboran air bawah tanah tersebut kami minta dihentikan sementara. Minggu depan kami memanggil dinas terkait, khususnya dinas perizinan, untuk menguji keabsahannya,” tegas Didik Machmud Harianto dalam talkshow Radio City Guide FM, Kamis (1/10/2026).
Didik mendesak Pemkot Batu tampil lebih tegas, menjaga kawasan resapan air dari gempuran bangunan komersial, terlebih Perumda Among Tirto kini mulai kesulitan memburu titik sumber air baru.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan Lingkungan, dan Pertamanan DLH Kota Batu, Reni Widiastutik, mengklaim neraca kebutuhan air warga Kota Batu sejauh ini masih mencukupi.
DLH rutin menguji sampel air permukaan dua kali setahun sesuai Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021.
“Berdasarkan laporan SDA PUPR, Kota Batu memiliki 157 titik sumber air. Kuantitas air masyarakat secara umum aman, meski di wilayah Junrejo mulai ada penurunan debit,” terang Reni.
Namun, pandangan berbeda disuarakan Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono.
Pradipta menilai penurunan kualitas dan kuantitas air di Kota Batu merupakan krisis terencana akibat lemahnya kebijakan tata ruang.
Ia mengingatkan trauma tahun 2020 lalu, saat alih fungsi hutan lindung memicu krisis air bersih dan konflik sosial bagi petani di Desa Pesanggrahan.
Pradipta menyoroti LHP BPK tahun 2021 yang menemukan 76 bangunan di Kota Batu berdiri tanpa IMB.
“Kota Batu harus membatasi kawasan industri, perumahan, dan vila di Bumiaji. Pemkot Batu perlu segera menerbitkan Perda Perlindungan Sumber Mata Air agar kawasan hulu tetap hijau,” pangkas Pradipta. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




