Ginanjar Yoni Wardoyo, Komisi D DPRD Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, untuk segera turun tangan menuntaskan kasus MF (12), siswa SDN Gadang 1 yang tidak naik ke kelas VI, meski memiliki nilai rapor di atas rata-rata. Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah spekulasi publik serta menjaga predikat Kota Malang sebagai kota pendidikan, Minggu (26/7/2026).
Kasus MF (12), siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang harus tinggal kelas meski nilainya bagus, menjadi perhatian publik dan Anggota DPRD Kota Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MF tidak naik ke kelas VI diduga lantaran aspek penilaian karakter.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengaku prihatin saat dihubungi Malang Post, Minggu (26/7/2026). Menurut Ginanjar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang harus segera turun ke lapangan guna meredam polemik ini.
“Jangan sampai masalah ini menjadi bola liar hingga mencoreng Kota Malang sebagai kota pendidikan,” ujar Ginanjar.
Ia menegaskan, penanganan masalah ini harus mengedepankan asas perlindungan anak sekaligus perlindungan guru. Penelusuran masalah wajib dilakukan secara berimbang dari kedua belah pihak.
Ginanjar mengungkapkan bahwa dirinya sempat mempertanyakan persoalan tersebut ke Disdikbud dan mendapat laporan bahwa masalah telah selesai. Namun, kenyataannya hingga kini nasib MF belum menemukan titik terang.
“Karena itu, kami minta Disdikbud secepatnya turun ke SDN Gadang 1. Pihak sekolah dan orang tua siswa harus diajak duduk bareng guna menuntaskan masalah ini,” tegasnya.
Sekolah Harus Transparan Soal Penilaian Karakter
Pihak SDN Gadang 1 juga diminta transparan menjelaskan alasan mendasar MF tidak dinaikkan kelas. Jika penyebabnya adalah aspek karakter atau kenakalan anak, pihak sekolah wajib memberikan penjelasan secara perinci agar tidak memicu stigma di sekolah lain.
“Kalau siswa dianggap nakal, sekolah jangan sampai melakukan tindakan diskriminatif atau memberi hukuman fisik. Panggil orang tuanya dan ajak duduk bareng untuk mencari solusi pembinaan agar karakter anak tersebut bisa berubah lebih baik,” tuturnya.
Ginanjar menambahkan, Komisi D berencana mengajak Dewan Pendidikan Kota Malang yang baru dilantik untuk berdialog merumuskan kriteria kenaikan kelas, khususnya mengenai parameter penilaian karakter anak.
“Mumpung Dewan Pendidikan masih baru, Komisi D akan mengajak Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna merumuskan aspek-aspek kemajuan pendidikan di Kota Malang. Ini sekaligus evaluasi agar kasus di SDN Gadang 1 tidak terulang di sekolah lain,” ungkap Ginanjar.
Pindah Sekolah dan Nilai Rapor di Atas 9
Mengenai kondisi MF yang saat ini telah pindah ke SD Islamic Global School dan duduk di kelas VI dengan bantuan pembiayaan dari rekan sejawatnya di Komisi D, Ginanjar membenarkan hal tersebut.
“Meski siswa sudah bersekolah kembali, masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Setelah Disdikbud turun ke lapangan, tentu akan kami kroscek hasilnya. Kami juga siap turun langsung ke sekolah apabila masalah ini tak kunjung selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, MF sempat memilih berhenti sekolah karena malu dinyatakan tidak naik kelas. Padahal, hampir seluruh nilai rapor MF di semester 2 berada di atas angka 9, dan hanya satu mata pelajaran yang mendapat nilai 8,5, yakni Seni Musik. Alasan utama sekolah tidak menaikkan MF diketahui murni berdasarkan penilaian karakter, bukan capaian akademik. (Eka Nurcahyo/Malang Post)




