Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
MALANG POST – Upaya penyelamatan aset daerah di Kota Batu terus dipercepat. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu resmi memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari tiga kawasan perumahan, yang telah lama ditinggalkan pengembangnya, dengan inisiasi langsung dari warga penghuni perumahan, Jumat (24/7/2026).
Upaya penyelamatan aset daerah di Kota Batu terus dipercepat. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu saat ini memproses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari tiga kawasan perumahan yang telah lama ditinggalkan oleh pengembangnya. Uniknya, proses serah terima ini justru diinisiasi langsung oleh warga penghuni perumahan.
Tahapan tersebut telah dibahas dalam Rapat Tim Verifikasi PSU. Forum ini menjadi pintu awal sebelum aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tiga perumahan tersebut resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah. Selain menyelamatkan aset negara, langkah ini memberikan kepastian hukum agar pemeliharaan infrastruktur di kawasan perumahan nantinya dapat diakomodasi menggunakan APBD.
“Ini langkah penting, baik bagi masyarakat maupun Pemkot Batu. Kami telah menggelar rapat teknis untuk memproses penyerahan PSU tiga perumahan yang diinisiasi langsung oleh masyarakat karena pengembangnya sudah tidak lagi bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Tiga kawasan yang kini memasuki tahap verifikasi tersebut meliputi Perumahan Griya Modern Estate di Desa Oro-Oro Ombo, Perumahan Graha Rezeki Agung, serta Perumahan Mountain View Residence di Desa Mojorejo.
Menurut Arief, setelah berita acara hasil verifikasi ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Wali Kota Batu dan perwakilan warga atau tokoh masyarakat, dengan pendampingan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Disperkim menargetkan seluruh proses penyerahan PSU di tiga kawasan tersebut rampung pada Agustus 2026. Penyelesaian ini menjadi bagian dari target besar Pemkot Batu untuk menuntaskan penyerahan PSU di 25 kawasan perumahan sepanjang tahun ini.

ILUSTRASI salah satu perumahan yang ada di Kota Wisata Batu. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Arief menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar perpindahan status kepemilikan aset. Ada manfaat konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Setelah resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah, pemeliharaan jalan lingkungan, jaringan drainase, ruang terbuka hijau, hingga penerangan jalan umum dapat dianggarkan secara berkala.
Selain itu, proses ini menjadi bagian penting dari penataan administrasi aset daerah. Data penyerahan PSU dilaporkan secara berkala melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebagai bentuk pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset publik.
Setelah diterima secara resmi, aset tersebut akan dicatat oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diterbitkan Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai bukti kepemilikan sah Pemkot Batu.
“Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, penyerahan PSU membuat pemerintah memiliki dasar regulasi yang kuat untuk melakukan perbaikan maupun pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan,” jelasnya.
Nilai aset yang diserahkan nantinya akan dihitung secara mendetail berdasarkan luas lahan PSU dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru di masing-masing lokasi.
Arief mengakui, proses penyerahan PSU yang diinisiasi oleh masyarakat membutuhkan tahapan yang tidak singkat. Bahkan, untuk satu kawasan perumahan bisa memakan waktu hingga lebih dari satu tahun.
Proses tersebut meliputi identifikasi lapangan, verifikasi dokumen teknis, penelusuran status hukum tanah, musyawarah bersama warga, hingga koordinasi lintas perangkat daerah dan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Disperkim menggandeng Kejari Batu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum ini dilakukan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari saat fasum dan fasos yang ditinggalkan pengembang beralih menjadi milik pemerintah daerah.
Arief menyampaikan apresiasi atas peran aktif para ketua paguyuban, tokoh masyarakat, perwakilan warga, hingga pemerintah desa yang mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kolaborasi masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa inisiatif warga, proses penyelamatan aset di perumahan yang ditinggalkan pengembang akan jauh lebih sulit. Kami optimistis target penyelesaian PSU di 25 perumahan dapat tercapai sesuai rencana,” tutupnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




