MALANG POST – Impian memiliki momongan, acap kali dimanfaatkan oleh sindikat tak bertuhan untuk memutar roda bisnis ilegal. Dengan modus memanfaatkan kepanikan orang tua kurang mampu, yang tidak menginginkan kelahiran bayinya akibat himpitan ekonomi, praktik transaksi adopsi ilegal anak marak beroperasi secara senyap.
Prosedur kilat tanpa verifikasi hukum ini, menjadi pintu masuk paling berbahaya menuju tindak kejahatan yang lebih mengerikan: perdagangan anak (child trafficking) hingga eksploitasi fisik, ekonomi, dan seksual pada anak di bawah umur.
Sengkarut praktik jual-beli bayi ilegal, ancaman pidana berat, hingga alur adopsi resmi berstandar hukum dibedah tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Kamis (23/7/2026) hari ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membongkar pola modus operandi yang biasa digunakan para pelaku. Orang tua kandung biasanya mencari tempat-tempat tersembunyi, seperti klinik sepi untuk menyerahkan bayinya secara langsung kepada calon pengadopsi (adopter) dengan imbalan sejumlah uang.
”Adopsi ilegal ini sangat dekat dengan ranah perdagangan anak. Anak-anak hasil adopsi ilegal ini berada dalam posisi sangat rentan dieksploitasi, baik secara ekonomi, seksual, maupun pemanfaatan tenaga di luar batas usianya. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Iptu Khusnul.
Iptu Khusnul menegaskan, hukum pidana tidak main-main dalam mengganjar para perusak masa depan anak. Pelaku eksploitasi anak diancam hukuman 10 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perdagangan anak, sanksinya melesat hingga 15 tahun penjara.
Sementara aksi pengangkatan anak secara ilegal itu sendiri, diancam penjara 5 tahun plus denda Rp100 juta.
6 Syarat Mutlak dan Alur Hukum Adopsi Resmi
Banyak calon orang tua angkat yang nekat mengambil jalur belakang karena menganggap mengurus adopsi resmi di instansi pemerintah terkesan rumit dan berbelit-belit.
Mengikis perasangka tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Atiyatul Husna, membeberkan tata cara adopsi yang sah menurut regulasi negara.
Prosedur ketat tersebut sengaja dirancang bukan untuk mempersulit warga, melainkan untuk memverifikasi secara mendalam kelayakan dan keamanan calon orang tua angkat (COTA).
Atiyatul merincikan enam syarat utama yang wajib dipenuhi COTA:
- Usia pernikahan resmi calon orang tua angkat minimal sudah berjalan 5 tahun.
- Beragama sama (seagama) dengan calon anak yang akan diadopsi.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Memiliki kondisi ekonomi yang mapan dan memadai untuk tumbuh kembang anak.
- Bersih dari catatan kriminal (tidak pernah dihukum).
- Mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
”Dinsos Kota Malang akan melakukan asesmen awal sebelum meneruskan berkas ke Dinsos Provinsi Jawa Timur. Tim provinsi kemudian turun melakukan asesmen lapangan (home visit).”
“Jika lolos, barulah terbit rekomendasi resmi untuk dibawa ke Pengadilan Agama guna penetapan hukum dan penerbitan akta di Dispendukcapil,” jelas Atiyatul.
”Bukan Ribet, Tapi Menjamin Nyawa dan Hak Anak”
Mengaminkan ketatnya regulasi pemerintah, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Harapan Ummat (HARUM), M. Noor Choirullah (Rulli), menegaskan bahwa penelantaran hak-hak dasar anak hampir selalu bermula dari adopsi bawah tangan tanpa dokumen sah.
Ketika anak diadopsi secara ilegal, mereka tidak memiliki kepastian hukum, terancam tidak memiliki akta kelahiran, dan kehilangan akses bantuan sosial maupun pendidikan dari negara.
”Masyarakat harus mengubah sudut pandangnya. Alur adopsi resmi yang terkesan panjang itu bukan ‘ribet’, melainkan sebuah standarisasi penting untuk menjamin keselamatan nyawa dan masa depan anak. Pemerintah harus hadir memastikan anak berada di tangan orang yang tepat,” pungkas Rulli.
Anak bukanlah komoditas dagangan yang bisa dipindahtangankan di lorong-lorong klinik sepi, hanya berbekal kesepakatan uang tunai. Hukum negara telah memagari hak hidup mereka dengan sanksi penjara hingga 15 tahun.
Kini imbauan keras ditujukan kepada masyarakat Kota Malang: jika ingin mengadopsi anak, tempuhlah jalur resmi Dinsos P3AP2KB dan Pengadilan, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum sebagai pelaku tindak pidana adopsi ilegal. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




