MALANG POST – DPRD bersama Pemerintah Kota Batu resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, kemarin. Pengesahan tiga regulasi krusial yang mengatur pemberian insentif investasi, tata kelola pemakaman, serta penataan reklame ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Nurochman sebagai langkah taktis menata estetika visual kota sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Membangun sebuah kota itu fondasinya harus kuat. Dan fondasi terbaik dalam sistem pemerintahan adalah aturan main yang jelas. Regulasi yang hukumnya pasti.
Itulah yang baru saja dituntaskan di gedung dewan.
DPRD bersama Pemerintah Kota Batu resmi mengetuk palu. Mereka mengesahkan tiga Raperda sekaligus untuk menjadi Perda definitif dalam rapat paripurna, kemarin. Langkah ini strategis. Sasarannya langsung menyentuh tiga urusan vital: urusan isi dompet daerah (ekonomi), urusan penataan kota (estetika), hingga urusan pelayanan fasilitas dasar masyarakat sampai hari tua. Bahkan sampai urusan mati.
Tiga regulasi anyar itu adalah: Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, serta Perda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dua aturan pertama—soal modal dan makam—lahir dari rahim usulan pihak eksekutif (pemkot). Sedangkan aturan ketiga—soal papan reklame—merupakan inisiatif murni dari legislatif (DPRD). Kolaborasi yang klop.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa lahirnya tiga aturan baru ini bukan hasil kerja semalam. Bukan proses roro jonggrang yang instan.

SAHKAN: Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu saat mengesahkan tiga Perda baru. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pembahasannya panjang. Melelahkan. Dimulai sejak Agustus 2025 lalu melalui pembicaraan tingkat I. Energinya terkuras mulai dari penyampaian nota pengantar, mendengar pandangan umum fraksi-fraksi yang kadang kritis, hingga rapat kerja maraton Panitia Pansus bersama dinas-dinas terkait.
“Saya menyetujui tiga Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini adalah hasil kerja keras bersama demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Nurochman.
Biar aturan ini membumi dan tidak asal jiplak, pemkot dan dewan sempat menggelar uji publik pada Oktober 2025. Di sana, para pelaku usaha, akademisi, hingga stakeholder dikumpulkan. Masukan mereka diperas. Tidak cukup di situ, drafnya juga dikirim ke Surabaya untuk difasilitasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu membedah nilai strategis masing-masing Perda bagi masa depan Kota Batu.
Perda Investasi didesain untuk memberi karpet merah dan kepastian hukum bagi para pemilik modal. Biar iklim investasi di Kota Wisata semakin kompetitif.
Lalu Perda Pemakaman. Ini krusial. Jelas dirancang sebagai jawaban atas jeritan keterbatasan lahan makam yang kian hari kian terasa sempit di Batu.
Sedangkan Perda Reklame menjadi instrumen penting bagi satpol pp dan dinas terkait untuk menata visual kota. Jangan sampai Batu dikepung baliho semrawut yang merusak pemandangan. Kota harus rapi, estetis, berwawasan lingkungan, tapi di sisi lain tetap mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Nah, urusan ketuk palu di gedung dewan sudah selesai. Tapi urusan birokrasi belum tuntas. Perda tidak akan bisa jalan di lapangan tanpa adanya pedoman teknis pelaksanaan.
Maka dari itu, pasca-paripurna, Cak Nur langsung mengeluarkan instruksi tegas tanpa basa-basi kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka dipaksa bergerak secepat kilat untuk menyiapkan aturan turunan, berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). Jangan ditunda-tunda.
“Dalam tataran pelaksanaan, Peraturan Daerah ini harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Kepada SKPD terkait agar segera mempersiapkan peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.
Sekarang, kita tinggal menunggu aksi nyata di lapangan. Targetnya sudah dipatok tinggi: investasi luar harus masuk lewat skema insentif yang jelas, kuburan ditata tertib, dan wajah Kota Batu kembali cantik tanpa kepungan reklame liar. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana eksekusinya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




