Gambar ilustrasi
MALANG POST – Proses mediasi lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengusaha Kota Batu berinisial RC yang melibatkan oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA kembali berakhir buntu tanpa kesepakatan di Mapolres Batu pada Senin (22/6/2026) malam. Akibat tidak adanya titik temu atas tuntutan pengakuan tertulis, tim kuasa hukum korban memberikan ultimatum tambahan waktu 2×24 jam sebelum meminta Satreskrim Polres Batu melanjutkan kasus ke tahapan gelar perkara berkekuatan hukum tetap.
Membawa kasus hukum ke jalur damai itu ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Apalagi jika ego para pihak yang bertarung masih sama-sama tinggi. Saling mengunci.
Itulah yang terjadi pada penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pengusaha asal Kota Batu berinisial RC.
Senin sore hingga malam kemarin (22/6), ruang mediasi yang difasilitasi kepolisian kembali menghangat. Tiga terlapor hadir dengan raut tegang: oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA, ditemani koleganya H dan AD alias M. Mereka didampingi kuasa hukum. Di seberang meja, tim pengacara korban sudah siap menghadang.
Ini adalah mediasi jilid dua. Hasilnya? Tetap sama: buntu. Nol besar.
Sejumlah poin tuntutan yang diajukan pihak korban seperti membentur dinding tebal. Belum direspons sesuai harapan. Kuasa hukum pelapor, Teguh Suharto Utomo, membenarkan jalan buntu itu. Hingga pertemuan bubar larut malam, tidak ada kepastian konkret.
“Kalau memang tidak ada kepastian, kami meminta proses hukum tetap berjalan,” ujar Teguh, Selasa (23/6).
Sebenarnya, apa yang diminta korban? Sederhana, tapi prinsipil. Korban menuntut permintaan maaf secara terbuka di media, plus pengakuan tertulis atas tindakan kekerasan yang sudah terjadi.
Di sinilah letak dramanya. Skuad terlapor pecah kongsi dalam bersikap.
Dua terlapor, H dan AD, sebenarnya sudah melunak. Mereka menyatakan bersedia meminta maaf dan mengakui perbuatan. Tapi, sang tokoh utama, SA, memilih garis keras. Wakil Ketua KONI itu punya pandangan berbeda. SA kukuh merasa tidak melakukan tindakan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan.
Karena satu orang mogok, gerbong perdamaian pun ikut mogok.
Pihak korban mulai habis kesabaran. Mereka mempertanyakan keseriusan niat damai para terlapor. Kalau mediasi pertama gagal, masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah dua kali tatap muka dan hasilnya tetap mengambang.
Teguh langsung melempar kartu mati: ultimatum 2×24 jam pascamediasi. Ini kesempatan terakhir. Jika dalam tenggat waktu itu keputusan final tidak juga lahir, pintu damai dikunci rapat. Kasus melaju penuh ke pengadilan.
Di kubu sebelah, penasihat hukum para terlapor, Suwito, memilih jurus bungkam. “Sementara ini kami belum berkomentar,” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Lalu, bagaimana sikap polisi?
Polisi untungnya tidak mau tersandera oleh drama lobi-lobi damai ini. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menegaskan mesin penyelidikan di internalnya tetap menderu kencang. Penyidik kini sedang fokus pada agenda yang jauh lebih krusial: gelar perkara.
Seluruh keterangan dari delapan saksi yang sudah diperiksa, berikut tumpukan alat bukti yang dikumpulkan, bakal dipaparkan secara gamblang di forum internal itu. Tujuannya untuk menentukan nasib hukum para terlapor selanjutnya.
Zaenal menegaskan aturan main di Polres Batu. Permintaan mediasi dari pihak berperkara adalah hak mereka. Tapi, hal itu sama sekali tidak bisa menghentikan atau mengerem tahapan hukum yang sedang berjalan. Prosedur tetap prosedur. Mekanismenya baku.
“Walaupun ada permintaan mediasi dari pihak terlapor, kami tetap menjalankan proses sesuai tahapan,” tegas Zaenal.
Polres Batu kini sedang diuji untuk membuktikan janjinya kepada publik: profesional, objektif, dan transparan. Jam digital 2×24 jam milik pengacara korban kini sedang berdetak kencang di Kota Batu. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




