FASUM: Dirut Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang, Priyo "Bogank" Sudibyo, menunjukkan coretan oknum tak bertanggung jawab, yang melakukan vandalisme di fasum milik Perumda Tugu Tirta. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Direktur Utama Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang, Priyo “Bogank” Sudibyo, mengecam keras aksi vandalisme yang merusak sarana prasarana (sarpras) anjungan air siap minum gratis di beberapa ruang publik Kota Malang pada Selasa (23/7/2026). Manajemen BUMD ini menegaskan tidak akan menoleransi ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut dan siap menyeret pelaku ke jalur hukum menggunakan jerat KUHP baru dengan ancaman hukuman 2,6 tahun penjara.
Membangun kesadaran publik di negeri ini, ternyata jauh lebih sulit daripada membangun infrastruktur fisik. Menjaga moral oknum masyarakat, kadang jauh lebih rumit daripada mengucurkan anggaran miliaran rupiah.
Tengok saja apa yang baru saja terjadi di sudut-sudut ruang publik Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang melalui Perumda Tugu Tirta (PDAM) sebenarnya punya niat mulia. Mereka berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar warganya. Caranya keren: membangun sarpras anjungan air siap minum. Fasilitas umum (fasum) ini disediakan agar semua lapisan masyarakat, bisa mengambil air minum yang aman, nyaman, dan yang paling penting: gratis.
Niat baik itu dibiayai oleh uang yang tidak sedikit. Anggarannya diambil dari APBD. Berarti pakai uang rakyat. Logikanya, fasilitas ini harus dijaga dan dirawat bersama agar awet.
Tapi dasar oknum. Kok ya ada yang tega merusak. Estetika kota dirusak, fasilitasnya dicoret-coret dengan aksi vandalisme yang ngawur.
Kondisi ini membuat Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo “Bogank” Sudibyo, meradang. Selasa kemarin (23/7/2026), pria yang akrab disapa Bogank itu blak-blakan meluapkan kekecewaannya kepada Malang Post.
Bagi Bogank, ini bukan sekadar urusan coretan cat semprot di dinding besi. Ini soal mentalitas. Aksi vandalisme ini membuktikan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki rasa kepedulian sosial.
“Aksi vandalisme ini selain telah merusak fasum, sekalian tidak memiliki rasa kepedulian sama sekali. Tidak bermoral,” tegas Bogank.
Kali ini, Tugu Tirta tidak mau tinggal diam. Tidak mau hanya mengelus dada lalu mengecat ulang. Bogank memilih bersikap tegas. Jalur hukum disiapkan. Ada pesan efek jera yang ingin ditembakkan agar kelakuan norak seperti ini tidak diulang terus-menerus.
Urusannya tidak main-main. Pelaku perusakan fasum ini sudah sepatutnya digelandang menggunakan pasal perusakan yang tertera pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Di sana tertulis jelas: ada ancaman hukuman pidana hingga 2,6 tahun penjara bagi perusak fasilitas publik.
Bukan cuma KUHP, tindakan corat-coret ngawur itu juga telak menabrak aturan lokal. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Lingkungan. Aturannya berlapis.
Namun, Bogank juga sadar diri. Skuad internal Tugu Tirta atau jajaran Pemkot tidak mungkin melototi fasilitas itu selama 24 jam penuh. Ruang publik di Malang terlalu luas untuk diawasi sendiri.
Maka dari itu, manajemen BUMD ini sangat membutuhkan support dan keterlibatan aktif dari warga Kota Malang. Tanpa adanya peran serta dan kepedulian dari masyarakat sekitar, fasilitas umum milik pemerintah atau instansi mana pun pasti akan tamat menjadi sasaran empuk perusakan. Dan yang rugi akhirnya ya rakyat sendiri.
Bogank pun meminta warga Malang untuk ikut menjadi “mata dan telinga” bagi keamanan fasum. Jika ada masyarakat yang melihat atau memergoki langsung oknum yang sedang asyik merusak atau mencoret-coret anjungan air tersebut di lapangan, jangan ragu.
“Kami mohon segera diinformasikan atau dilaporkan, agar segera mendapatkan penanganan atau tindaklanjuti lebih cepat,” pungkas Bogank.
Fasilitas gratis sudah diberikan, sekarang tinggal warga Malang ditantang: berani tidak ikut menjaga dan menangkap pelakunya? (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




