GAMBAR ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, secara resmi menjadwalkan agenda gelar perkara pada pekan ini guna menentukan status hukum oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan ADS alias M. Langkah taktis kepolisian tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin dan disambut positif oleh kuasa hukum korban, Dr Teguh Suharto Utomo, di Kota Batu, Kamis (18/6/2026) hari ini, setelah penyidik mengantongi hasil visum resmi serta merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap pengusaha berinisial RC.
Dalam perkara pidana, bantahan itu hak terlapor. Sah-sah saja. Boleh ingkar, boleh membuat narasi seolah-olah tidak ada kejadian apa pun. Tapi hukum tidak berjalan di atas basis bantahan sepihak. Hukum berjalan di atas rel pembuktian: saksi, visum, dan gelar perkara.
Dan pekan ini, tirai misteri di Dadaprejo itu akan segera dibuka oleh polisi.
Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA kian membetot perhatian publik. Panas. Menanggapi tensi masyarakat yang meninggi, Satreskrim Polres Batu mengambil langkah cepat. Mereka siap menggelar perkara pekan ini juga. Untuk menentukan siapa yang bakal memakai baju tahanan.
Rencana itu langsung disambut hangat oleh Dr Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum korban. Teguh meminta polisi tidak mengulur waktu. Harus sat-set.
“Saya mendapat informasi dari pemberitaan bahwa kepolisian akan melakukan gelar perkara minggu ini. Saya menyambut baik hal itu. Tapi saya juga berharap kasus ini segera menemukan kejelasan,” ujar Teguh, Kamis (18/6) hari ini.
Bagi Teguh, laporan kliennya—seorang pengusaha berinisial RC—bukan sebuah rekayasa atau tudingan kosong tanpa dasar. Kejadiannya riil. Nyata. Tempatnya di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo. Usai nonton bulu tangkis, 2 Juni lalu.
Gila-gilaan. Menurut Teguh, ada puluhan pasang mata yang melihat langsung bagaimana tiga terlapor—SA, H, dan ADS alias M—berbagi peran mengepung korban.
Bahkan, ada kartu as yang dibuka Teguh. Saat dilakukan pertemuan di hadapan penyidik, terlapor SA dikabarkan sudah tidak bisa mengelak lagi. Dia bersama rekannya disebut sudah mengakui khilaf. Tersulut emosi instan hanya karena melihat korban RC mendukung tim bulu tangkis lawan dari seberang Kecamatan Pujon.
Lalu, kenapa urusan ini harus buru-buru digelar perkara?
Teguh rupanya cemas melihat psywar di luar ruang sidang. Belakangan, kuasa hukum terlapor mulai bermanuver di media. Mereka membantah total ada pengeroyokan atau penganiayaan. Bagi Teguh, narasi bantahan yang terlambat itu justru bikin bingung publik dan memperlebar ruang spekulasi liar.
Mari kita ingat kembali duduk perkaranya. Keributan ini pecah akibat fanatisme buta antarpendukung klub bulu tangkis. Korban RC mengaku dicegat di tengah jalan, ditampar berkali-kali di wajah, hingga kenyang menerima makian bernada rasis. Sempat dimediasi agar damai, tapi buntu. Jalur hukum jadi pilihan terakhir mencari keadilan.
Di markas Polres Batu, penyidik bekerja dalam senyap tapi pasti. Berkas terus ditebalkan. Dua alat bukti sudah di tangan: hasil visum cedera korban sudah dikantongi, dan saksi-saksi terus dikuliti keterangannya.
Dua saksi mata tambahan yang berdiri di TKP baru saja selesai diperiksa oleh tim penyidik.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi lain yang berada di lokasi. Sehingga total ada delapan orang saksi yang sudah kami periksa. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara. Rencananya kami gelar minggu ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu, Zaenal Arifin.
Delapan saksi sudah bernyanyi. Hasil visum sudah di meja. Dokumen bantahan pun sudah dicatat. Kini tinggal menunggu nyali penyidik dalam gelar perkara beberapa hari ke depan: apakah hukum akan melotot lurus menetapkan tersangka, atau kasus jotosan pengurus olahraga ini menguap di tikungan akhir. Kita tunggu saja. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




