MENDERITA: Korban pencurian ratusan kepingan emas Antam. Ayu Novitasari, saat menunjukkan barang buktinya yang berhasil didokumentasikan, tapi tidak tercantum di BAP. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Tiga anggota Satreskrim Polres Batu, masing-masing Heru Subagyo, Winardi Saputro, dan Ranaya, dicecar serangkaian pertanyaan krusial oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (17/6/2026) siang. Kehadiran tim buser dan penyidik tersebut, bertindak sebagai saksi guna memberikan klarifikasi atas keberatan saksi korban, Ayu Novitasari (36), terkait hilangnya 11 keping emas Antam bernilai Rp20 juta dari dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pencurian total 220 keping emas, yang dilakukan oleh terdakwa Hasan dan Rio pada Februari 2026 lalu.
Urusan hitung-menghitung emas itu harus presisi. Kurang satu miligram saja, pembeli bisa protes. Apalagi kalau yang hilang sampai sebelas keping. Nilainya tidak tanggung-tanggung: sekitar Rp20 juta.
Anehnya, belasan keping emas itu justru “menguap” di dalam lembar dokumen hukum. Di dalam BAP kepolisian.
Teka-teki itulah yang membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Malang mendadak tegang, Rabu (17/6/2026) siang ini. Agenda sidang kedua kasus pencurian emas di Kota Batu berubah menjadi ajang cecar pertanyaan.
Tiga anggota Polres Batu maju ke depan meja hijau. Mereka adalah Heru Subagyo, Winardi Saputro, dan Ranaya. Formasi lengkap: ada tim buser yang menangkap pelaku, ada juga penyidik yang menyusun berkas.
Majelis hakim ingin tahu bagaimana cerita sebenarnya dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan BAP.

PESAKITAN: Kedua terdakwa yakni Hasan dan Rio, saat mengikuti persidangan kedua di PN Kota Malang (Foto: Istimewa)
Mari kita urutkan kronologi awalnya:
- Kamis (5/2/2026): Terdakwa Hasan dan Rio, warga Desa Jeding, Junrejo, membobol rumah korban.
- Jumat (6/2/2026): Korban baru sadar emasnya amblas, lalu melapor dan langsung diperiksa polisi.
- Sabtu (7/2/2026): Gerak cepat tim buser berhasil meringkus kedua pelaku.
Korbannya adalah Ayu Novitasari, warga Desa Tlekung, Junrejo. Sehari-hari, perempuan berusia 36 tahun ini memutar nasib di bisnis jual beli online emas Antam. Total emas miliknya yang digondol pelaku sebanyak 220 keping dengan gramasi beragam.
Ayu datang ke pengadilan dengan hati masygul. Dia merasa ada yang janggal. Sangat janggal.
“Ada 11 keping emas belum tercantum di BAP. Kami tengah memperjuangkan itu karena dokumentasi barang buktinya jelas sekali. Tapi kenapa di BAP tidak dimasukkan? Harapannya melalui persidangan ini semua biar lebih jelas,” ungkap Ayu dengan nada masygul di koridor PN.
Ayu tidak mau merelakan emasnya hilang begitu saja tanpa kejelasan. Itu haknya.
Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono, pasang badan mendampingi kliennya. Di depan ruang sidang, Erpin menegaskan bahwa hilangnya belasan keping emas dari dokumen BAP adalah poin utama yang mereka kejar di persidangan.
Apakah emas itu masih disembunyikan oleh kedua pelaku, atau terselip di tempat lain? Persidangan yang harus menjawabnya.

ADU BUKTI: Korban pencurian emas kepingan, Ayu Novitasari, diikuti perwakilan tim buser dan penyidik Satreskrim Polres Batu, saat maju ke meja majelis hakim, guna memastikan barang bukti bersama berkas atau dokumennya dalam sidang kedua di PN Kota Malang, Rabu (17/06/2026). (Foto: Istimewa)
Erpin bahkan sudah menyiapkan langkah taktis lanjutan. Jika pidana ini tidak memuaskan rasa keadilan kliennya, jalur perdata siap ditempuh. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan dilayangkan kepada Hasan dan Rio demi menuntut ganti rugi imateriel dan moral.
Di dalam ruang sidang tadi, majelis hakim sempat meminta penyidik dan perwakilan buser maju ke meja pimpinan. Menunjukkan bukti-bukti fisik.
Lalu, apa pembelaan dari korps baju cokelat?
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, langsung menjawab tegas saat dikonfirmasi via telepon selulernya. Bagi Zaenal, anak buahnya sudah bekerja di atas rel yang benar. Sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) sekaligus penetapan sita dari pengadilan. Dan hal itu sudah sesuai dengan sprint penyerahan sitaan pada tahap dua,” jawab Zaenal pendek.
Saling klaim kini beradu kuat di bawah sumpah persidangan. Pekan depan, giliran terdakwa yang akan menghadirkan saksi meringankan.
Bagi Ayu, 11 keping emas itu adalah keringat hasil usahanya. Sementara bagi hukum, satu lembar BAP adalah mahkota pembuktian.
Kita lihat saja pada sidang berikutnya, apakah misteri hilangnya kepingan emas ini akan menemukan titik terang, atau justru terkubur di balik formalitas pasal-pasal. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




